RUU Perampasan Aset
Menkum Supratman Andi Agtas: RUU Perampasan Aset Tetap Jadi Komitmen Presiden Prabowo
Supratman Andi Agtas menegaskan RUU Perampasan Aset merupakan komitmen Presiden Prabowo Subianto.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan RUU Perampasan Aset merupakan komitmen Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian Hukum, dikatakan Supratman, terus bekerja sama dengan PPATK dan KPK, untuk mengoordinasikan terkait RUU ini.
"Tetapi sekali lagi semua UU itu keputusan politik. Sehingga Peramapadan Aset saat ini setiap saat pemerintah siap ajukan, tetapi sekali lagi butuh waktu yang cukup," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,
Supratman mengatakan waktu yang cukup tersebut digunakan untuk mengkosolidasi semua kekuatan partai politik maupun fraksi-fraksi di DPR.
"Bahkan, kami mengusulkan dibahas bersamaan nanti ya, tetapi sekali lagi bahwa komitmen pemerintah dan teman-teman bisa saksikan bagaimana upaya Pak Presiden Prabowo untuk menegaskan semua aparat penegak hukum maupun kepolisian, kejaksaan, KPK untuk menegakkan aturan-aturan terkait tindak pidana korupsi," tandasnya.
Baleg DPR Jelaskan Nasib RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, respons terkait dengan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto soal sikap pemerintah terhadap koruptor yang mau bertaubat dengan mengembalikan hasil korupsi ke negara.
Menurut Doli, pernyataan dari Prabowo itu adalah murni sikap seorang Presiden RI yang pengin negaranya aman dari koruptor. Menurut dia, hal ini juga menjadi bukti kalau pemerintah serius pengin memberantas korupsi.
"Kembali pada pernyataan pak Prabowo tadi saya kira semangat nya lebih kepada itu, ya pertama adalah bagaimana kita memberantas korupsi, kemudian untuk bagaimana kita mencegah praktik korupsi," kata Doli saat ditemui awak media di Kantor Akbar Faisal and Partner di Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).
Terkait dengan pernyataannya itu, Doli lantas menanggapi soal bagiaman setelahnya nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saatbini masuk Prolegnas di DPR RI.
Kata dia, terhadap rancangan beleid tersebut, DPR masih terus melakukan pengkajian yang bagiamana RUU itu bisa sesuai dengan sistem hukum di Indonesia.
"Kita masih cari formula yang tepat karena kalau kita mengikuti UNCIC di PBB itu ya itu kan tidak kompatibel dengan sistem hukum kita," kata dia.
Sejatinya, penerapan RUU perampasan asetmenurut Doli tidak sertamerta sesuai dengan penerapan hukum di Indonesia yang harus mendasari pada putusan pengadilan.
Oleh karena itu, hingga kini RUU perampasan aset tersebut masih dilakukan pembahasan agar mendapatkan formula yang terbaik.
"Karena hukum kita kan gabisa terbalik gitu loh, orang (diduga korupsi) dibuktikan salah dulu baru kemudian kita tindak lanjuti, jadi kalau misalnya orang terbukti misalnya korupsi asetnya ada, ya itu yang diambil, gaboleh misalnya tanpa ada divonis dulu kemudian mau kita ambil, rampas asetnya, itu gak bisa dalam sistem hukum kita, atau mazhab hukum kita yang kontinental ini," beber Doli.
RUU Perampasan Aset
Pimpinan DPR Tegaskan Tak Ada Tarik Ulur soal Pembahasan RUU Perampasan Aset |
---|
Urgensi RUU Perampasan Aset: Membangun Sistem Pemulihan Aset yang Efisien dan Adil |
---|
Menteri Hukum: Apabila RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Pembahasannya akan Lebih Cepat |
---|
Megawati Sebenarnya Setuju RUU Perampasan Aset Disahkan, tapi Khawatir Disalahgunakan Polisi-Jaksa |
---|
Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Tak Kunjung Disahkannya RUU Perampasan Aset: Harusnya Sah Tahun 2018 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.