Jumat, 22 Agustus 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Orangtua Gregorius Ronald Tannur Protes Dituduh Penyuplai Uang Suap ke Hakim PN Surabaya

Meirizka Widjaja, ibu Gregorius Ronald Tannur mengaku sempat protes pada Lisa Rachmat karena menuduhnya bahwa uang suap untuk tiga hakim PN Surabaya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KASUS RONALD TANNUR - Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas anaknya yang menjerat tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2025). Dalam dakwaan terdakwa Heru Hanindyo, Meirizka menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada Lisa di kantornya yakni Lisa Asosiciate di Jalan Kendalsari Raya No 51-52 Surabaya. 

"Waduh saya kan jadi bingung. Saya bilang 'itu urusan kamu lah, kok saya dilibatkan'. Jadi saya enggak tahu sama sekali itu uang Rp 2 M," pungkasnya.

Adapun dalam kasus ini, Meirizka Widjaja juga menjadi terdakwa terkait perkara suap yang disebabkan karena ulah anaknya tersebut.

Baca juga: Tawar Menawar Urus Kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar Minta Rp 15 M Ditawar Lisa Rachmat Jadi Rp 5 M

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Meirizka didakwa telah menyuap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 4,6 miliar agar anaknya divonis bebas dalam perkara pembunuhan.

Jaksa menyatakan uang yang dikeluarkan Meirizka dalam perkara ini meliputi Rp 1 miliar dan 308 Ribu Dollar Singapura atau setara Rp 3,6 miliar.

"Suap diberikan kepada Hakim Ketua Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo," kata Jaksa di ruang sidang.

Jaksa menjabarkan, perbuatan Meirizka itu bermula ketika dirinya menunjuk Lisa Rachmat sebagai penasihat hukum sang anak saat menjalani kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Keduanya pun menggelar pertemuan dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan uang untuk kepengurusan perkara Ronald di PN Surabaya.

Setelah itu Lisa pun menjalankan misinya dengan melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak diantaranya Zarof Ricar hingga ketiga hakim PN Surabaya.

Hingga kemudian Lisa pun menyerahkan sejumlah uang kepada ketiga hakim PN Surabaya dengan masing-masing sejumlah Erintuah 38 Ribu Dollar Singapura, Mangapul 36 Ribu Dollar Singapura dan Heru Hanindyo sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

Dan sisanya 30 Ribu Dollar Singapura disimpan oleh Erintuah Damanik.

"Uang diberikan agar hakim yang memeriksa dan memutus perkara Ronald Tannur dengan tujuan menjatuhkan putusan bebas," jelas Jaksa.

Atas perbuatannya, baik Lisa maupun Meirizka terancam pidana pada Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan