Anak Legislator Bunuh Pacar
Orangtua Gregorius Ronald Tannur Protes Dituduh Penyuplai Uang Suap ke Hakim PN Surabaya
Meirizka Widjaja, ibu Gregorius Ronald Tannur mengaku sempat protes pada Lisa Rachmat karena menuduhnya bahwa uang suap untuk tiga hakim PN Surabaya.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Choirul Arifin
"Waduh saya kan jadi bingung. Saya bilang 'itu urusan kamu lah, kok saya dilibatkan'. Jadi saya enggak tahu sama sekali itu uang Rp 2 M," pungkasnya.
Adapun dalam kasus ini, Meirizka Widjaja juga menjadi terdakwa terkait perkara suap yang disebabkan karena ulah anaknya tersebut.
Baca juga: Tawar Menawar Urus Kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar Minta Rp 15 M Ditawar Lisa Rachmat Jadi Rp 5 M
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Meirizka didakwa telah menyuap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 4,6 miliar agar anaknya divonis bebas dalam perkara pembunuhan.
Jaksa menyatakan uang yang dikeluarkan Meirizka dalam perkara ini meliputi Rp 1 miliar dan 308 Ribu Dollar Singapura atau setara Rp 3,6 miliar.
"Suap diberikan kepada Hakim Ketua Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo," kata Jaksa di ruang sidang.
Jaksa menjabarkan, perbuatan Meirizka itu bermula ketika dirinya menunjuk Lisa Rachmat sebagai penasihat hukum sang anak saat menjalani kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Keduanya pun menggelar pertemuan dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan uang untuk kepengurusan perkara Ronald di PN Surabaya.
Setelah itu Lisa pun menjalankan misinya dengan melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak diantaranya Zarof Ricar hingga ketiga hakim PN Surabaya.
Hingga kemudian Lisa pun menyerahkan sejumlah uang kepada ketiga hakim PN Surabaya dengan masing-masing sejumlah Erintuah 38 Ribu Dollar Singapura, Mangapul 36 Ribu Dollar Singapura dan Heru Hanindyo sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.
Dan sisanya 30 Ribu Dollar Singapura disimpan oleh Erintuah Damanik.
"Uang diberikan agar hakim yang memeriksa dan memutus perkara Ronald Tannur dengan tujuan menjatuhkan putusan bebas," jelas Jaksa.
Atas perbuatannya, baik Lisa maupun Meirizka terancam pidana pada Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Reaksi Ketua RT saat Lihat Uang Rp20,1 M di Mobil Eks Ketua PN Surabaya: Saking Banyaknya Saya Kaget |
---|
Cerita Ketua RT saat Lihat Uang Rp 20,1 Miliar Milik Rudi Suparmono: Ada di Dalam Amplop dan Plastik |
---|
Staf PN Surabaya Mengaku Sempat Temui Pengacara Ronald Tannur dan Serahkan Flashdisk Berisi Dokumen |
---|
Staf PN Surabaya Ungkap Ada Pesan Khusus dari Asisten Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Uang Rp 915 Miliar Zarof Ricar Bisa Bongkar Peradilan Sesat, Mahfud MD: Hakim-hakim pada Ketakutan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.