Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

KPK Duga Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan Selewengkan Dana CSR BI

KPK justru menemukan adanya dugaan penyelewangan dana CSR tersebut ke kantong pribadi Satori dan Heri Gunawan.

Istimewa
KORUPSI CSR BI - Dua anggota DPR RI diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), Jumat (27/12/2024). KPK menduga anggota DPR Satori menyelewengkan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK turut menduga anggota DPR lainnya, Heri Gunawan, ikut terlibat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPR Satori menyelewengkan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Tidak hanya Satori, KPK turut menduga anggota DPR lainnya, Heri Gunawan, ikut terlibat. 

Baca juga: KPK Kembali Periksa Anggota DPR Satori dan Kades Panongan Rusmini Terkait Kasus Korupsi CSR BI

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan, salah satu yang seharusnya menerima dana CSR dari BI dan OJK adalah yayasan yang membutuhkan. 

Namun, KPK justru menemukan adanya dugaan penyelewangan dana CSR tersebut ke kantong pribadi Satori dan Heri Gunawan.

Baca juga: KPK akan Panggil Anggota Komisi XI DPR Telisik Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

"Jadi begini, BI memiliki CSR. Tapi, CSR itu tidak langsung kepada orang, kepada person. CSR itu harus melalui yayasan. Harus melalui yayasan," ujar Asep dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).

"Jadi setiap orang, karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S (Satori) ini ada di situ, ini masih termasuk juga Saudara HG (Heri Gunawan) ya, itu yayasannya, jadi membuat yayasan, Kemudian melalui yayasan tersebut lah uang-uang tersebut dialirkan," tambahnya.

Asep menerangkan bahwa dana CSR dikucurkan salah satunya untuk kegiatan sosial melalui yayasan, di antaranya, pembelian ambulans hingga pemberian beasiswa. 

Namun memang KPK menemukan adanya dana CSR yang digunakan tidak sesuai peruntukkan.

"Yang kami temukan, yang penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nomineenya mewakili dia," kata Asep.

Satori dan Heri Gunawan diduga turut menerima uang CSR melalui perantara yang disinyalir dari pihak yayasan. 

Uang CSR BI tersebut disinyalir tidak digunakan untuk kepentingan kegiatan sosial.

"Dia tarik tunai, diberikan kepada orang tersebut, dan dibelikan kepada properti, kepada yang lain-lain, menjadi milik pribadi, tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial," tutur Asep.

Baca juga: KPK Panggil 5 Pengurus Yayasan di Cirebon, Usut Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia

"Tidak keseluruhannya tapi, tetap ada kegiatan sosialnya, ada, tapi itu hanya digunakan untuk kamuflase untuk laporan. Jadi dari 10 misalkan, 10 bikin rumah rutilahu, dikerjakan misalkan 3. Nah itu digunakan untuk laporan. Jadi tetap karena BI juga menerima meminta laporan," sambungnya.

Nama Satori dan Heri Gunawan kerap muncul dalam dugaan rasuah pemberian dana CSR BI

Satori dan Heri Gunawan diduga merupakan pihak yang menerima dana CSR BI melalui sebuah yayasan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan