Jumat, 22 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Tangan Kanan Mengepal Sambil Tersenyum, Ini 6 Poin Pernyataan Hasto Sebelum Pakai Rompi Tahanan KPK

Saat ditunjukan kepada jurnalis, Sekjen PDIP Hasto mengangkat tangan kanannya sambil dikepal.

Editor: Wahyu Aji
Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
HASTO DITAHAN - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi berseragam rompi oranye KPK, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 serta kasus dugaan perintangan penyidikan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut enam poin ucapan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Hasto Kristiyanto sebelum resmi berseragam rompi oranye KPK, Kamis (20/2/2025).

Hasto ditahan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 serta kasus dugaan perintangan penyidikan.

Saat ditunjukan kepada jurnalis, Hasto mengangkat tangan kanannya sambil dikepal.

Meski dibogrol, Hasto masih tersenyum.

Berikut 6 poin pernyataan Hasto sebelum diperiksa:

1. Kegelapan demokrasi Indonesia

Hasto mengatakan, selama 6 bulan terakhir, ia ditemui banyak jurnalis asing dan duta besar.

Mereka mempertanyakan tentang kegelapan demokrasi di Indonesia. 

“Mereka begitu prihatin dengan kegelapan demokrasi ini hanya karena ambisi kekuasaan,” kata Hasto dikutip dari Tribunnews, Kamis (20/2/2024). 

“Bapak Ibu dan saudara-saudara sekalian, kalau suatu negara berdiri yang kokoh, yang berkeadilan maka dampaknya sangat luas, tidak hanya kehidupan sosial politik masyarakat, tetapi juga iklim investasi, tidak akan ada investasi yang masuk ketika tidak ada hukum yang memberikan kepastian di dalam seluruh tata pemerintahan negara kita,” kata Hasto.

2. Siap ditahan KPK

Hasto Kristiyanto menyatakan siap untuk ditahan oleh KPK apabila hal itu terjadi.

"Mohon doanya, siap lahir batin," ucap Hasto kepada wartawan.

Hasto mengatakan, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia. Ia yakin demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa itu diambil penyidik.

"Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya, Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya. Karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya," kata Hasto.

"Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih," ujar dia.

Hasto mengatakan, penahanan merupakan bagian dari perjuangan.

“Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” ucap dia.

3. Junjung tinggi hukum

Hasto Kristiyanto mengatakan kehadirannya memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk menjunjung tinggi hukum.

“Saya datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi, inilah sikap kooperatif yang kami tunjukkan sebagai negara Republik Indonesia yang sah, yang menjunjung tinggi hukum, dan datang meskipun sejak awal kami memahami bahwa begitu banyak agenda-agenda politik terkait dengan kasus saya,” kata Hasto.

4. Kental nuansa kekuasaan

Hasto pun membeberkan bagaimana kasus dirinya begitu kental dengan kepentingan politik kekuasaan.

“Pertama, dari keterangan saksi yang mencoba diintimidasi, bahkan saudari Tyo (Agustiani Tio Fridelina, sudah dihukum dalam kasus Harun Masiku, red) pun tidak bisa berubah ke luar negeri melanjutkan pengobatan atas berita kanker yang dideritanya hanya karena tidak mau menyebutkan nama saya,” ucap Hasto.

“Yang kedua, bahwa bukti-bukti yang disampaikan di dalam praperadilan ternyata diperoleh juga dengan cara-cara yang tidak sah, dengan cara-cara melanggar etika, dengan cara-cara yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana terjadi dengan saudara Kusnadi,” lanjut Hasto.

Menurut Hasto, Kusnadi (staf Hasto) telah diintimidasi dan diinterogasi oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang menyamar dan tanpa surat perintah.

“Ketika dia datang mendampingi saya, maka penyidik KPK saudara kemudian menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas barang milik DPP PDIP Perjuangan dan kemudian menginterogasi tanpa adanya surat perintah panggilan,” sambung Hasto.

5. Singgung penyidik KPK

Hasto berpendapat, apa yang dilakukan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti terhadap dirinya sebagai pelanggaran serius terhadap hukum.

“Ini merupakan suatu pelanggaran yang sangat serius terhadap hukum. Yang ketiga, terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kemudian yang keempat bagaimana proses praperadilan yang terbuka masyarakat umum, ternyata bukti-bukti yang disampaikan atas suatu perkara yang sebenarnya sudah inkrah sekali tidak bisa diproses kembali,” kata Hasto.

“Nah untuk itu, meskipun diwarnai dengan berbagai praktik-prakik pelanggaran hukum dan intimidasi, saya tetap datang ke KPK ini,” lanjutnya

6. Hasto Minta Maaf Telat dan Curhat Sulit Pesan Bus untuk Berangkat ke KPK

Hasto mengaku terlambat tiba di Gedung KPK lantaran kesulitan memesan bus sehingga memutuskan untuk menggunakan mobil bersama rombongan kuasa hukumnya.

"Mohon maaf agak terlambat karena bus yang kami pesan itu sempat tiga kali di-cancel apakah ada opsus-opsus (operasi khusus) atau tidak yang jelas kami sempat mencoba mengganti tiga bus tapi akhirnya tetap datang sehingga kami terlambat,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Hasto mengatakan, kehadirannya di KPK hari ini merupakan sikap kooperatif sebagai warga negara yang sah dan mematuhi proses hukum.

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca juga: 5 Poin Pernyataan Hasto di KPK Sebelum Diperiksa Penyidik: Bicara Era Kegelapan Demokrasi

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan