Jumat, 22 Agustus 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Eksepsi Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja Ditolak oleh Hakim, Perkara Lanjut ke Tahap Pembuktian

Hakim pun secara tegas tidak menerima dalil yang diungkapkan Meirizka melalui tim penasihat hukumnya tersebut.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS RONALD TANNUR: Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, Senin (24/2/2025). Dalam sidang ini hakim menyatakan tidak menerima nota keberatan yang diajukan okeh Lisa Rachmat. 

Sebelumnya Meirizka dan Lisa telah didakwa melakukan suap terhadap tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru agar menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Dalam dakwaan Jaksa, Lisa diduga menyuap ketiga hakim PN Surabaya itu senilai Rp1 miliar dan 308 dolar Singapura.

Tak hanya di tingkat pengadilan negeri, Lisa juga didakwa berupaya memberi suap Rp 5 miliar kepada majelis hakim kasasi melalui Zarof Ricar di tingkat kasasi yakni di Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu Meirizka dalam perkara ini didakwa telah menyuap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 4,6 miliar agar anaknya divonis bebas dalam perkara pembunuhan.

Jaksa menyatakan uang yang dikeluarkan Meirizka dalam perkara ini meliputi Rp 1 miliar dan 308 Ribu Dollar Singapura atau setara Rp 3,6 miliar.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan