Sabtu, 13 September 2025

Prabowo Resmikan Danantara, Ini Sederet Kontroversinya hingga 7 BUMN yang Akan Dikelola

Presiden Prabowo Subianto meresmikan Danantara, Senin (24/2/2025). Simak kontroversi hingga BUMN apa saja yang akan dikelola Danantara.

Tribunnews.com/ Taufik Ismail
APA ITU DANANTARA? - Presiden Prabowo Subianto sebelum bertolak ke India dari Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (23/1/2025). Pada Senin (24/2/2025), Prabowo meresmikan Danantara. Apa itu Danantara? Simak sederet kontroversinya hingga BUMN yang akan dikelola. 

TRIBUNNEWS.com - Presiden Prabowo Subianto meresmikan lembaga Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Prabowo juga telah secara resmi meneken undang-undang yang menjadi payung hukum Danantara dan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai kepala lembaga pengelola investasi tersebut.

"Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saya Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara," kata Prabowo, Senin.

"Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana badan pengelola investasi dan daya anagata nusantara," imbuh dia.

Apa Itu Danantara?

Danantara adalah kepanjangan dari Daya Anagata Nusantara.

Beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto menjelaskan makna dari pemilihan nama tersebut.

Baca juga: SBY dan Jokowi Hadiri Peluncuran Danantara di Istana

Daya, kata Prabowo, memiliki arti energi kekuatan. Sementara, Anagata berarti masa depan dan Nusantara adalah tanah air.

"Jadi artinya Danantara ini kekuatan ekonomi, dana investasi yang merupakan energi kekuatan masa depan indonesia, kekayaan negara dikelola dihemat untuk anak dan cucu kita," ujar Prabowo.

Secara fungsinya, Danantara adalah Badan Pengelola Investasi (BPI) yang merupakan perpaduan antara Otoritas Investasi Indonesia dan unsur lembaga Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lembaga investasi ini nantinya akan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.

Dalam Pasal 3E Revisi UU BUMN, Danantara berwenang mengelola Dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.

Danantara diketahui juga akan bertugas di bidang pengelolaan BUMN, serta berwenang menyetujui dan/atau pengurangan penyertaan modal BUMN yang bersumber dari pengelolan dividen.

Danantara juga mempunyai kewenangan menyetujui Restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan; membentuk Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN; menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi, atau Holding Operasional; serta mengesahkan dan mengonsultasikan kepada DPR RI atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.

Sederet Kontroversi Danantara

Sejak Prabowo Subianto mengumumkan akan membentuk Danantara, lembaga investasi ini menjadi sorotan publik.

Berikut ini deretan kontroversi Danantara:

1. Mantan presiden dan ormas jadi pengawas

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan