Revisi KUHAP, Adies Kadir Ungkap Pentingnya Adaptasi Hukum Acara di Era Modern
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah resmi disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI melalui rapat paripurna DPR RI ke-13.
Editor:
Glery Lazuardi

Rencana revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU-KUHAP) dibedah oleh lima guru besar hukum pidana di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Mereka membedah RUU KUHAP melalui workshop yang berlangsung di Hotel Unhas, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Jumat (21/2/2025).
Total ada lima guru besar hukum pidana ternama yang dihadirkan dalam workshop bertemakan "Reformasi Hukum Acara Pidana: Implikasi dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia".
Adapun lima narasumber yang dihadirkan, yaitu Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Periode 2018-2021 Prof. Dr. Aswanto, Rektor Universitas Muslim Indonesia Prof. Dr. Hambali Thalib, Guru Besar Universitas Negeri Makassar Prof. Dr. Heri Tahir, Guru Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar Prof. Dr. Sabri Samin, dan Guru Besar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Unhas Prof. Dr. Said Karim.
Peserta workshop berasal dari kalangan praktisi hukum pidana, advokat, dan dosen hukum pidana dari berbagai kampus di Kota Makassar.
Workshop RUU KUHAP merekomendasikan agar prinsip check and balance antara penegak hukum, seperti Polisi dan Jaksa, tetap dijaga tanpa adanya intervensi dalam kewenangan penyidikan Polri.
Rekomendasi ini tertuang dalam 11 poin yang dibacakan oleh moderator workshop, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Amir Ilyas.
1. Publikasi RUU KUHAP terbaru harus mudah diakses oleh semua pihak, karena KUHAP melibatkan seluruh rakyat Indonesia.
2. Prinsip check and balance serta diferensiasi fungsional harus lebih diutamakan daripada prinsip dominus litis.
3. Independensi penyidikan Polri harus tetap terjaga tanpa intervensi dari Kejaksaan.
4. Fungsi penyidikan kepolisian harus tetap dijaga netralitasnya.
5. Pengawasan oleh Jaksa terhadap penyidik Polri perlu dikaji ulang.
6. Penyidikan tindak pidana umum harus tetap menjadi kewenangan Polri.
7. Kejaksaan tidak boleh mengintervensi kewenangan penyidikan Polri.
8. Pengadilan harus menjadi penentu dalam menilai kesalahan prosedur penyidikan, bukan Kejaksaan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Pesimistis RKUHAP Bisa Disahkan dalam Waktu Dekat, Kenapa? |
![]() |
---|
Respons DPR Soal KPK Kritik Aturan Praperadilan di RKUHAP Hambat Penanganan Perkara Korupsi |
![]() |
---|
Komisi III Jawab KPK Soal Izin Penyitaan dari Pengadilan dalam RKUHAP: Demi Negara Hukum yang Tertib |
![]() |
---|
Komisi III DPR Pastikan Terbuka Jika KPK Ingin Bahas RKUHAP |
![]() |
---|
Dasco Minta Komisi III DPR Segera Bahas RUU KUHAP dengan KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.