Kontroversi Mendes Yandri: Kop Surat Kementerian hingga Cawe-cawe Menangkan Istri di Pilkada
Daftar kontroversi yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. Terbaru, cawe-cawe kemenangan istri di Pilkada.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Suci BangunDS
Rangkaian pelanggaran yang telah dibuktikan di persidangan membuat MK meyakini untuk membatalkan seluruh hasil perolehan suara Pilkada Serang 2024.
“Sudah semestinya Menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat memengaruhi netralitas para aparat desa dengan cara menghindari segala kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Serang,” ujar Enny.
Meski membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang, MK tidak mendiskualifikasi pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
Pasalnya, pelanggaran yang terjadi tidak secara langsung dilakukan yang bersangkutan.
“Sehingga tidak terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk membatalkan atau menyatakan diskualifikasi terhadap kepesertaan pasangan calon nomor urut 2,” ucap Enny.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024.
Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Serang melaksanakan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan tetap mengikuti pemilih yang sama.
Pelaksanaan PSU ditetapkan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
(Tribunnews.com/Deni/Milani/Danang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.