Jumat, 5 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Sederet Bukti Kuat Mendes Yandri Cawe-cawe Menangkan Istri di Pilkada Serang, MK Putuskan PSU

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membatalkan kemenangan paslon nomor urut 2 Ratu Zakiyah - M.Najib Hamas pada Pilkada Serang 2024.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
Instagram/raturachmatuzakiyah
GAGAL MENANG - Foto Ratu Rachmatu Zakiyah (kiri) dan Ratu Rachmatu Zakiyah bersama sang suami, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto yang diambil dari Instagram Ratu, Selasa (25/2/2025). Terbaru, MK membatalkan kemenangan paslon nomor urut 2 Ratu Zakiyah- M. Najib Hamas pada Pilkada Serang 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut nomor 2 Pilkada Serang 2024, Ratu Zakiyah - M. Najib Hamas.

Pembatalan itu dilakukan setelah MK menemukan bukti cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, dalam kemenangan Ratu-Najib. 

Adapun Menteri Yandri merupakan suami dari Ratu Zakiyah

Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebut pihaknya telah mengantongi bukti kuat cawe-cawe Yandri dalam Pilkada Serang 2024 lalu. 

Suhartoyo mengatakan, Yandri terbukti menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan untuk menggerakkan para kepala desa aktif untuk mendukung paslon Ratu-Najib.

"Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas," ucap Suhartoyo, dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/2/2025). 

MK juga mengantongi bukti kuat berupa rekaman video yang memperlihatkan sejumlah kepala desa secara terbuka menyatakan dukungan untuk Ratu-Najib. 

Hal tersebut dianggap melanggar aturan lantaran aparatur desa seharusnya bersikap netral saat gelaran Pilkada 2024. 

Selain itu, MK juga menilai hubungan keluarga antara Yandri dan Ratu memberikan dampak signifikan terhadap sikap politik kepala desa. 

Akibatnya, para kepala desa bersikap tidak netral dan merusak kemurnian suara pemilih Pilkada Serang 2024

"Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2," ucap Hakim Konstitusi, Enny Nurbanigsih. 

Baca juga: Alasan MK Batalkan Sejumlah Hasil Pilkada 2024, Kontrak Politik Terbongkar Hingga Cawe-cawe Menteri

Selain menggerakan kepala desa, Yandri juga terbukti menghadiri Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024 lalu. 

Bahkan kala itu, Yandri datang bersama sang istri, Ratu Zakiyah

Dalam persidangan di MK, Kepala Desa Bojong sekaligus Sekretaris DPC Apdesi Serang, Hulman bersaksi bahwa dukungan kepala desa terhadap paslon Ratu-Najib menguat setelah Rakercab Apdesi itu. 

Ia juga memastikan Yandri terlibat aktif dalam tim pemenangan Ratu-Najib seusai Rakercab digelar.

Mendes Yandri Sempat Bantah 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan