Minggu, 7 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Alasan MK Batalkan Sejumlah Hasil Pilkada 2024, Kontrak Politik Terbongkar Hingga Cawe-cawe Menteri

MK memutuskan mendiskualifikasi Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah karena terbukti melakukan pelanggaran TSM pada Pilkada 2024.

Tribunnews/Danang Triatmojo
SENGKETA PILKADA 2024 - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). MK mengabulkan 26 perkara sengketa pilkada dimana 24 perkara harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan menolak sembilan perkara dan lima perkara tidak diterima. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan 40 perkara terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 pada Senin (24/2/2025).

MK mengabulkan 26 perkara sengketa pilkada dimana 24 perkara harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan menolak sembilan perkara dan lima perkara tidak diterima.

Baca juga: MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri Jadi Bupati Serang, PAN Singgung Keanehan Putusan Hakim

Sejumlah alasan dibeberkan hakim MK ketika membatalkan hasil Pilkada 2024. Berikut ini Tribunnews.com rangkum:

Tidak Lulus SMA

Baca juga: Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Susun Timeline PSU 24 Daerah Hingga Koordinasi Anggaran

MK mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Pesawaran. 

Mahkamah menilai, keabsahan surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) Aries Sandi tidak sah.

"Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Aries Sandi Darma Putra) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara sengketa pilkada nomor 20/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Menindaklanjuti hal itu, Suhartoyo memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran. 

Ketua MK menegaskan, PSU tersebut diikuti oleh pasangan Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Aries Sandi.

"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak dibacakan," tutur Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum putusan a quo, hakim konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan, Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran dari pengakuan Aries Sandi perihal dia telah menyelesaikan pendidikan SMA. 

Mahkamah menemukan fakta, Aries Sandi hanya pernah menempuh pendidikan kelas 1 dan 2 di SMA Arjuna Bandar Lampung.

"Pengakuan Pihak Terkait bahwa Aries Sandi Darma Putra melanjutkan pendidikank kelas 3 ke SMA di Jakarta, menurut Mahkamah adalah pernyataan yang tidak dapat dibuktikan karena alat bukti yang diajukan Pihak Terkait berupa Buku Induk Siswa Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (vide Bukti PT-42 dan Bukti PT-43) menunjukkan nilai kelas 1 dan kelas 2 siswa SMA Arjuna bernama Aries Sandi, namun tidak ada nilai selama belajar di kelas 3," jelas Ridwan Mansyur.

Tak hanya itu, Mahkamah meyakini Aries Sandi tidak pernah menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA, baik di SMA Arjuna maupun sekolah lainnya. 

Lebih lanjut, Ridwan Mansyur juga menyebut, Mahkamah tidak meyakini Aries Sandi Darma Putra telah mengikuti ujian persamaan tersebut, apalagi lulus dari ujian dimaksud.

"Telah terang dan jelas bahwa yang bersangkutan tidak pernah menyelesaikan pendidikan SLTA/SMA/sederajat. Sehingga secara materiil Aries Sandi Darma Putra tidak berhak atas SKPI Paket/Kesetaraan karena secara materiil SKPI adalah surat pernyataan bahwa pemegang/pemilik SKPI adalah orang yang telah menyelesaikan pendidikan dan lulus ujian akhir pendidikan SLTA/SMA/sederajat," tuturnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan