Sabtu, 6 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Sederet Bukti Kuat Mendes Yandri Cawe-cawe Menangkan Istri di Pilkada Serang, MK Putuskan PSU

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membatalkan kemenangan paslon nomor urut 2 Ratu Zakiyah - M.Najib Hamas pada Pilkada Serang 2024.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
Instagram/raturachmatuzakiyah
GAGAL MENANG - Foto Ratu Rachmatu Zakiyah (kiri) dan Ratu Rachmatu Zakiyah bersama sang suami, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto yang diambil dari Instagram Ratu, Selasa (25/2/2025). Terbaru, MK membatalkan kemenangan paslon nomor urut 2 Ratu Zakiyah- M. Najib Hamas pada Pilkada Serang 2024. 

Sebelum MK memutuskan pembatalan kemenangan paslon Ratu-Najib, Mendes Yandri sempat membantah tudingan cawe-cawe dalam Pilkada Serang 2024.

Yandri menyebut tudingan cawe-cawe tersebut tidak berdasar. 

"Itu (tuduhan) belum masuk masa kampanye. Jadi yang mereka dalilkan itu halu semua. Tidak sesuai fakta, tidak benar," bantah Yandri saat rapat koordinasi terbatas soal pangan di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Jumat (10/1/2025) lalu. 

Yandri mengaku hadir dalam rapat tersebut bukan sebagai Mendes, melainkan sebagai pemateri yang membahas pembangunan daerah tanpa korupsi.

Baca juga: MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri Jadi Bupati Serang, PAN Singgung Keanehan Putusan Hakim

PAN Pertanyakan Putusan MK 

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay turut buka suara seusai MK memutuskan pembatalan kemenangan paslon Ratu-Najib. 

Saleh mempertanyakan dasar putusan MK tersebut. 

Sebab, menurutnya tak ada bukti yang menunjukkan pelanggaran TSM dalam Pilkada Serang lalu. 

Kendati demikian, Saleh menyebut pihaknya tetap menghormati putusan MK tersebut. 

"Meskipun jujur diakui bahwa PAN menilai putusan tersebut agak aneh dan banyak hal yang perlu dipertanyakan," kata Saleh dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

"Kalau mau disoal lagi ya, putusan itu kan tidak memenuhi syarat untuk disebut pelanggaran yang bersifat TSM. Coba baca lagi UU pemilu-nya. Apa yang dimaksud TSM dalam UU, tidak terjadi dalam pilkada Serang," sambungnya. 

Baca juga: Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Susun Timeline PSU 24 Daerah Hingga Koordinasi Anggaran

Saleh lantas menyoroti minimnya bukti yang diajukan pemohon dalam gugatan mereka. 

Menurutnya, penyelenggaraan Pilkada Serang 2024 lalu sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang. 

"Kami yakin, masyarakat akan berpihak pada pasangan Ratu-Najib. Malah, bisa jadi dukungan akan semakin besar. Orang sekarang sudah cerdas dan bijaksana. Mengerti mana yang betul-betul ingin berjuang dan berkorban untuk masyarakat," ungkap Saleh.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fersianus Waku/Faryyanida P)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan