Senin, 29 September 2025

Tata Tertib DPR

Tata Tertib Baru DPR yang Bisa Copot Pejabat Negara Digugat ke MA oleh Mahasiswa dan Dosen

Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang memunculkan kontroversi digugat ke Mahkamah Agung.

Dokumentasi untuk Tribun
TATIB DPR - Dosen hukum Universitas Nahdatul Ulama of Indonesia (Unusia) Setya Indra Arifin, mahasiswa fakultas hukum UIN Syarif Hidayatullah, A. Fahrur Rozi, dan didampingi kuasa hukum, Abdul Hakim mengajukan uji materi tatib baru DPR, di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025)/ dokumentasi untuk Tribun 

Revisi ini sempat menuai polemik karena DPR merasa memiliki kewenangan untuk mengevaluasi hingga memberhentikan pejabat negara melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di parlemen.

Belakangan, DPR mengklarifikasi bahwa aturan tersebut tidak memberikan kewenangan untuk mencopot pejabat yang telah dilantik.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan, DPR hanya dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat yang sebelumnya telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di komisi terkait.

“Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot,” ujar Bob Hasan dalam rapat Baleg DPR RI, Kamis (6/2/2025).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan