Dokumentasi untuk Tribun
TATIB DPR - Dosen hukum Universitas Nahdatul Ulama of Indonesia (Unusia) Setya Indra Arifin, mahasiswa fakultas hukum UIN Syarif Hidayatullah, A. Fahrur Rozi, dan didampingi kuasa hukum, Abdul Hakim mengajukan uji materi tatib baru DPR, di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025)/ dokumentasi untuk Tribun
Revisi ini sempat menuai polemik karena DPR merasa memiliki kewenangan untuk mengevaluasi hingga memberhentikan pejabat negara melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di parlemen.
Belakangan, DPR mengklarifikasi bahwa aturan tersebut tidak memberikan kewenangan untuk mencopot pejabat yang telah dilantik.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan, DPR hanya dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat yang sebelumnya telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di komisi terkait.
“Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot,” ujar Bob Hasan dalam rapat Baleg DPR RI, Kamis (6/2/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.