Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kondisi 3 Kantor Perusahaan Pertamina usai Kasus Pertamax Oplosan Terbongkar, Ada Mobil Mewah
Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 10.30 WIB, parkiran khusus direksi anak perusahaan PT Pertamina (Persero) itu ditandai dengan papan berwarna puti
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Acos Abdul Qodir
Kejaksaan Agung mengungkap, salah satu modus operandi kejahatan tersebut yakni pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) dan menjualnya dengan harga lebih tinggi. Kejaksaan juga mengungkapkan bahwa pengoplosan tersebut terjadi di depo-depo, yang jelas bertentangan dengan regulasi yang ada.
"Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Selain empat orang petinggi anak perusahaan PT Pertamina (Persero), Kejagung juga menetapkan tiga orang dari swasta sebagai tersangka.
Ketiganya yakni Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Qohar mengungkapkan, perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun.
"Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen," kata Qohar.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh bukti akan disampaikan ke publik setelah proses penyidikan selesai.
"Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat," paparnya.
Pertamina Bantah Pertalite Dioplos jadi Pertamax, Kejagung Tegaskan Waktu Kejadian Tahun 2018-2023

Penjelasan pihak Kejagung perihal modus kejahatan dugaan BBM RON 90 (Pertalite) dioplos menjadi BBM RON 92 (Pertamax) mendapat bantahan dari pihak PT Pertamina Patra Niaga.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, mengatakan tidak ada pengoplosan BBM Pertamax, di mana kualitas Pertamax dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah yakni RON 92.
“Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing, Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Heppy, dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).
Menurutnya, treatment yang dilakukan di terminal utama BBM adalah proses injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali masyarakat.
Selain itu juga ada injeksi additive yang berfungsi untuk meningkatkan performance produk Pertamax.
"Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax," jelas Heppy.
Baca juga: Kelola Rp14.000 Triliun, Prabowo Tegaskan Danantara Harus Bisa Diaudit Setiap Saat oleh Siapapun
Namun, pihak Kejagung tetap pada penjelasan awal soal kasus dugaan korupsi ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.