Super Holding Danantara
Komisi III DPR Harap Keberadaan KPK dan PPATK Sebagai Pengawas Danantara Bukan Hanya Formalitas
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung pelibatan KPK dan PPATK, sebagai pengawas Danantara.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
Presiden telah resmi meneken Undang-undang yang menjadi payung hukum lembaga tersebut.
"Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saya Presiden Republik Indonesia menandatangani undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara," ujar Prabowo.
Dalam pidato peluncuran, Prabowo menyebut tujuan pembentukan superholding Danantara adalah untuk mengakomodasi dana perusahaan negara dan diinvestasikan ke dalam beragam proyek, seperti proyek energi terbarukan dan hilirisasi.
Danantara juga diharapkan menjadi bagian pembangunan nasional dan cara pengelolaan kekayaan Indonesia secara maksimal.
“Proyek-proyek yang berdampak tinggi, yang akan menciptakan nilai tambah yang signifikan untuk bangsa kita, menciptakan manfaat nyata, lapangan kerja yang bermutu. dan kemakmuran yang berjangka panjang bagi masyarakat Indonesia,” ujar Prabowo dalam peluncuran Danantara, Senin (24/2).
Super Holding Danantara
Pembentukan Danantara Dinilai Langkah Berani Presiden Prabowo Subianto Reformasi BUMN |
---|
Rosan Roeslani Tegaskan Danantara Bakal Kelola Aset GBK |
---|
Ketua KPK Buka Suara soal Masuk Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Danantara |
---|
Pakar Hukum Tata Negara Sebut KPK Tak Perlu Masuk Kepengurusan Danantara untuk Pengawasan |
---|
KPK Masuk Kepengurusan BPI Danantara, Setara Institute Pertanyakan Independensi Lembaga Antirasuah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.