Panglima TNI Minta Maaf dan Akan Tindak Pengawal yang Intimidasi Jurnalis Saat Liputan
Peristiwa itu terjadi saat awak media hendak mewawancarai Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait isu penyerangan Mapolres Tarakan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meminta maaf atas peristiwa intimidasi yang dialami seorang jurnalis Kompas.com saat meliput kegiatan bakti sosial TNI dan Polri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (27/2/2025).
Agus mengaku tidak tahu sama sekali kejadian tersebut.
Ia juga mengaku oknum pelaku bukan merupakan ajudannya melainkan tim pengawalan.
Agus juga mengaku tidak punya dan tidak pernah memiliki ajudan.
"Mohon maaf itu pengawal dan segera akan saya tindak. Mohon maaf atas ketidaknyamanan teman media," ungkap Agus saat dihubungi awak media pada Kamis (27/2/2025).
Baca juga: Jurnalis Diintimidasi Saat Liputan Panglima TNI, Komnas HAM: Kebebasan Pers Dijamin Undang Undang
Diberitakan sebelumnya, seorang jurnalis Kompas.com Adhyasta Dirgantara mendapat intimidasi saat meliput kegiatan bakti sosial TNI dan Polri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Peristiwa itu terjadi saat awak media hendak mewawancarai Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait isu penyerangan Mapolres Tarakan.
Tiba-tiba korban jurnalis Kompas.com dihadang hingga diancam oleh pengawal Panglima.
Tribunnews.com juga berada di lokasi saat intimidasi terjadi.
"Dia menghampiri saya dan mengatakan, Kutandai muka kau, ku sikat kau. Dari mana kau?" kata korban sambil memperlihatkan ID pers.
Ancam Kebebasan Pers
Komnas HAM RI juga telah menanggapi insiden tersebut.
Anggota Komnas HAM Anis Hidayah menyesalkan adanya intimidasi dan ancaman kepada jurnalis Kompas.com.
"Kerja jurnalis bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi terutama menyangkut dengan kebebasan pers," kata Anis saat dikonfirmasi pada Kamis (27/2/2025).
Komnas HAM juga mendorong agar kasus seperti ini tidak terjadi kembali di kemudian hari.
Pengancaman terhadap kebebasan pers merupakan inkonstitusinoal karena kerja-kerja pers adalah kerja yang dilindungi UUD dan UU HAM.
"Sehingga kerja-kerja jurnalistik adalah kerja konstitusional yang dijamin oleh UU, negara perlu memberikan upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan," tambah dia.
| Jurnalis: AS Tahu Penyebab Ledakan Fatal di Rafah Bukan Operasi Hamas |
|
|---|
| Dewan Pers: Jurnalis Harus Perbaiki Diri Demi Kepercayaan Publik |
|
|---|
| PWI Ungkap Kisah Wartawan Disekap dan Meninggal akibat Lemahnya Implementasi UU Pers |
|
|---|
| Louis Van Gaal Dikabarkan Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Jurnalis Spanyol Beri Ucapan Selamat |
|
|---|
| Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, dan Kepala BIN ke Kertanegara, Apa yang Dibahas? |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.