Kasus Korupsi Minyak Mentah
Pimpinan MPR Yakin Kasus Korupsi di Pertamina Tak Mengganggu Distribusi BBM
Eddy Soeparno, meyakini kasus dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan anak usaha Pertamina tidak akan mengganggu distribusi BBM.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno meyakini kasus dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan anak usaha Pertamina tidak akan mengganggu distribusi BBM.
Dia meminta internal Pertamina juga melakukan pengawasan ketat.
Baca juga: Kronologi Ditetapkannya 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Dijemput Paksa
Menurutnya, Pertamina punya prosedur perusahaan yang ketat ketika ada direksi maupun jajarannya tidak dapat menjalankan tugas karena satu dan lain hal.
"Sebagai perusahaan dengan reputasi internasional, saya yakin dalam waktu dekat pihak Pertamina akan menetapkan pejabat atau pelaksana tugas yang akan melaksanakan tugas dirut baik Patra Niaga maupun International Shipping, mengingat transportasi dan distribusi BBM sangat vital bagi perekonomian nasional," kata Eddy dalam keterangannya Kamis, 27/2/2025.
Eddy juga mendukung Kementerian BUMN dan Dewan Komisaris Pertamina lebih proaktif melakukan pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang.
Pasalnya, dia menilai kasus ini menggerus kepercayaan masyarakat terhadap salah satu BUMN terkemuka yang berperan sentral terhadap penyediaan kebutuhan esensial masyarakat.
"Direksi BUMN secara rata-rata menerima kompensasi dan fasilitas yang sangat memadai dari perusahaan di mana ia bernaung," kata Waketum PAN itu.
"Karena tidak ada alasan bagi para Direksi BUMN untuk menyalahgunakan kewenangannya untuk hal-hal negatif seperti memperkaya diri, memanfaatkan pengaruh, dan lain-lain," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero periode 2018 - 2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menuturkan praktik lancung yang dilakukan oleh Riva ialah membeli pertalite kemudian dioplos (blending) menjadi pertamax.
"Modus termasuk yang saya katakan RON 90 Pertalite tetapi dibayar harga RON 92 Pertamax kemudian diblending, dioplos, dicampur," katanya saat konferensi pers di Kejagung Jakarta Selatan, Selasa, 25/2/2025.
Adapun pengoplosan ini terjadi dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Pengoplosan itu dilakukan di depo, padahal hal itu tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada.
Qohar berjanji akan buka-bukaan nantinya terkait model pengoplosan setelah proses penyidikan rampung.
"Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat," paparnya.
Kasus Korupsi Minyak Mentah
| Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riva Siahaan Cs |
|---|
| Hakim Kabulkan Penahanan Anak Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba, Kuasa Hukum Beri Respons |
|---|
| Eks Pejabat Pertamina: Beban Biaya Rp 150 M Per Tahun Jika Operasi Terminal BBM PT OTM Dihentikan |
|---|
| Eks Direktur Pertamina Akui Hanya Berasumsi, Adanya Intervensi Riza Chalid di Kasus Minyak Mentah |
|---|
| Eks Direktur Pemasaran Pertamina Ungkap Ditekan Riza Chalid dalam Pengadaan Terminal BBM |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.