Kasus Korupsi Minyak Mentah
Profil Maya Kusmaya, Petinggi Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Hartanya Rp10 M
Berikut profil Maya Kusmaya yang merupakan petinggi PT Pertamina Patra Niaga dan kini menjadi tersangka baru kasus korupsi minyak mentah.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023 yang merugikan negara mencapai Rp193,7 triliun.
Ada dua tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejagung di mana salah satunya adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya.
Adapun penetapan tersangka terhadap Maya dilakukan setelah dirinya dijemput paksa oleh penyidik Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut sebenarnya Maya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (26/2/2025) pukul 10.00 WIB.
Namun, dirinya tidak hadir tanpa adanya keterangan yang jelas.
Hari menyebut Maya seharusnya diperiksa sebagai saksi bersama dengan Vice President (VP) Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
"Setelah ditunggu pada waktu tertentu bahwa kedua saksi tidak hadir dengan tanpa alasan. Karenanya penyidik berketetapan, melakukan pencarian, dan ditemukan."
"Lalu oleh penyidik dilakukan tindakan paksa dan membawa ke hadapan penyidik," kata Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu malam.
Sementara, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menuturkan penyidik menjemput paksa Maya bersama Edward di kantor mereka pada Rabu siang pukul 14.00 WIB sebagai saksi.
Baca juga: Harta Kekayaan Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi, Punya Utang Rp2,6M
Dalam pemeriksaan tersebut, Qohar mengatakan penyidik langsung menetapkan menjadi tersangka kasus mega korupsi tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dan ditemukan alat bukti yang cukup.
Qohar mengatakan Maya memiliki peran dalam memerintahkan kepada Edward untuk melakukan blending RON 88 dengan RON 92.
"Tersangka MK (Maya Kusmaya) memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending (oplos) produk kilang pada jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertalite) agar dapat menghasilkan RON 92," ujarnya.
Maya dan Edward pun lantas ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 26 Februari-17 Maret 2025.
Lalu, seperti apa profil dari Maya Kusmaya? Berikut ulasannya.
Profil Maya Kusmaya
Dikutip dari laman Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya merupakan sosok kelahiran Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 31 Agustus 1980 atau kini berusia 45 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.