Kasus Korupsi Minyak Mentah
Ahok Duga Oknum BPK 'Main' di Kasus Korupsi Minyak Mentah: Riva Siahaan Tak Mungkin Sendiri
Ahok menduga adanya oknum BPK ikut bermain dalam kasus mega korupsi minyak mentah. Dia menilai Riva Siahaan dkk tidak mungkin bermain sendiri.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
"Sebetulnya nggak beyond. Ini ada tangan yang berkuasa ikut main di Republik ini," ujar dia.
Ahok Berpeluang Diperiksa Kejagung
Ahok menjadi sosok yang berpotensi akan diperiksa Kejagung terkait kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
"Siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).
Terkait hal ini, Ahok juga telah meresponsnya dengan mengatakan siap dan senang jika dimintai keterangan oleh Kejagung.
"Ya bisa saja dan aku senang jika dimintai keterangan," katanya pada Kamis (27/2/2025).
Di sisi lain, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta yaitu:
- Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
- Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
- Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
- Dirut PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
- Vice President (VP) Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
- Beneficiary owner atau pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza
- Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati
- Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.