Selasa, 16 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Mahfud MD Berharap KPK dan Polri Seberani Kejagung dalam Berantas Korupsi: Sinergis, Bukan Saingan

Mahfud MD mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung baru-baru ini.

Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official.
MAHFUD MD - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri seberani Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengambil langkah pemberantasan korupsi. Mahfud MD mengapresiasi pemerintah dan Kejagung dalam menangani kasus korupsi, Kamis (27/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri seberani Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengambil langkah pemberantasan korupsi.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat mengapresiasi pemerintah dan Kejagung dalam menangani kasus korupsi.

"Kita apresiasi, kita berharap juga KPK dan kepolisian melakukan hal yang sama tapi bersinergis bukan rebutan atau bersaing, sinergis saja bahwa semuanya ingin memberantas korupsi," ungkap Mahfud, Kamis (27/2/2025), dikutip dari Kompas TV.

Mahfud menilai aksi Kejagung menangani kasus korupsi tak lepas dari peran Presiden Prabowo Subianto.

"Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak mendapat izin dari Presiden," ujarnya.

"Oleh sebab itu saya juga mengapresiasi bahwa presiden membiarkan Kejaksaan Agung itu bekerja, apapun motif, kalau ada motif politiknya terserah, tapi hukum tegak seperti itu," imbuh Mahfud.

Kejaksaan Agung diketahui tengah menangani sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi, seperti PT Timah, impor gula, hingga kasus Pertamina.

Mahfud MD menilai, ini adalah langkah awal akan dilakukan dan perlu dilakukan Presiden Prabowo.

"Nah kita tunggu, jadi kita jangan sampai nihilis seakan-akan yang dilakukan pemerintah tuh salah terus, tidak ada gunanya. Ini ada gunanya, ada gunanya," tekannya.

Korupsi di Tubuh Pertamina

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menangani kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 yang merugikan negara Rp193,7 triliun.

Baca juga: Dulu Ditekan Atasan, Kini Ahok Siap Bongkar Korupsi di Pertamina, Akan Putar Semua Rekaman Rapat

Kejagung kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. 

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Maya Kusmaya dan Edward Corne setelah ditemukan adanya alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya.

"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tujuh tersangka kemarin," jelas Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).

Maya Kusmaya (MK) dan Edward Corne (EC) terlibat dalam proses perencanaan serta pelaksanaan blending atau pengoplosan Pertamax alias RON 92 dengan minyak mentah yang lebih rendah kualitasnya.

“Kemudian, tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” kata Abdul Qohar di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan