Selasa, 19 Agustus 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Anak Bos Rental Tegas Tak Ingin Pembunuh Ayahnya Dihukum Ringan, Sekalipun Ada Santunan Rp 100 Juta

Agam, anak dari bos rental Ilyas Abdurrahman menegaskan tak ingin pembunuh sang ayah dihukum ringan. Hal itu dikatakan Senin (3/3/2025)

Tribunnews.com/Reynas Abdila
PENEMBAKAN BOS RENTAL- Oditur Militer memeluk kedua saksi anak bos rental Rizky Agam Syahputra dan Agam Muhammad Nasrudin. Keduanya menangis ketika melihat rekaman CCTV diputar dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (3/3/2025). Agam, anak dari bos rental Ilyas Abdurrahman menegaskan tak ingin pembunuh sang ayah dihukum ringan. Hal itu dikatakan Senin (3/3/2025) 

Bambang menangis atas penyesalannya, dan terus merasa bersalah pada keluarga korban.

"Sangat menyesal sampai saat ini masih merasa bersalah kami masih bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban," kata Bambang lagi.

Penolakan Permintaan Maaf

Sebelumnya anak-anak bos rental mobil Ilyas, menolak permintaan maaf dari ketiga oknum TNI Angkatan Laut (AL), yang telah membunuh sang ayah.

Ketiga oknum TNI AL yang terlibat dalam tewasnya Ilyas yakni terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa Sersan Satu Rafsin.

Permintaan maaf ketiga oknum TNI AL tersebut dilakukan dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Awalnya, tim penasihat hukum meminta izin kepada majelis hakim agar klien mereka diberi waktu meminta maaf kepada dua anak Ilyas, yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.

"Bila diperkenankan mohon izin, terdakwa ingin meminta maaf," kata tim penasihat hukum kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Selasa (18/2/2025).

Mendengar permintaan, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman lalu menanyakan pengajuan permintaan maaf kepada Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, dikutip dari TribunJakarta.com.

Arif menyatakan permintaan maaf ketiga terdakwa tidak menghilangkan tindak pidana pembunuhan dan penadahan dilakukan.

Lantas, Agam sempat menolak permintaan maaf dari ketiga oknum TNI AL.

Alasannya, terdakwa baru boleh mengajukan maaf saat sidang perkara berakhir atau hakim sudah menjatuhkan vonis.

Mendengar penolakan dari anak korban, ketiga terdakwa yang dihadirkan secara langsung di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta hanya diam tanpa mengucap apapun.

Agam mengatakan tindakan ketiga terdakwa yang sudah membunuh dan menggelapkan mobil sang ayah bukan hanya merugikan dirinya dan sang adik, tapi juga banyak kerabat lain.

Pasalnya, semasa hidup sang ayah membiayai pendidikan sejumlah kerabat, sehingga kepergiannya akibat ditembak oknum anggota TNI AL turut membawa duka cita mendalam bagi keluarga besar.

"Setelah perkara ini selesai baru boleh minta maaf, Yang Mulia. Karena korbannya bukan kami saja, banyak saudara-saudara yang dikuliahkan sama ayah saya, disekolahkan," ujar Agam.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Ajukan Permintaan Maaf, Anak Ilyas: Korban Bukan Kami Saja

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJakarta.com/Bima Putra) (Kompas.com/Febryan Kevin Candra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan