Penerimaan Siswa Baru
Daerah 3T Dikecualikan Penerimaan Murid Baru, Mendikdasmen: Ada yang Mau Sekolah Saja Sudah Untung
Kemendikdasmen mengecualikan aturan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada daerah tertinggal, terdepan dan terluar atau 3T.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengecualikan aturan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada daerah tertinggal, terdepan dan terluar atau 3T.
Ini karena sedikitnya jumlah penduduk pada daerah tersebut, sehingga tidak diperlukan hitung-hitungan untuk menentukan daya tampung siswa per sekolah di setiap jenjang pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti kemudian menyinggung minimnya keinginan anak-anak untuk bersekolah, ditambah minimnya gedung sekolah atau sarana belajar pada daerah 3T.
“SPMB ini tidak berlaku di daerah 3T. Karena memang ada yang mau sekolah saja beruntung, atau ada sekolahnya juga beruntung. Karena ini memang realitas kita,” kata Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Adapun dalam aturan SPMB sebagai pengganti sistem PPDB ini, tetap dipertahankan empat jalur seleksi.
Tiga jalur seleksi yang sudah ada dalam aturan PPDB yakni prestasi, afirmasi dan mutasi tetap dipertahankan. Sedangkan jalur zonasi diganti menjadi jalur domisili.
Abdul Mu'ti menjelaskan filosofi aturan baru ini adalah berdasarkan pendekatan rayon yang memastikan tempat tinggal murid mendapat layanan pendidikan terdekat. Para calon murid diprioritaskan untuk bersekolah di tempat tinggal terdekatnya dan dimungkinkan bersekolah lintas provinsi.
Jalur domisili memiliki prinsip mendekatkan domisili murid dengan sekolah. Jika jalur zonasi mengacu pada jarak, maka jalur domisili mengacu pada wilayah tempat tinggal murid.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid berprestasi akademik atau non-akademik.
Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena pekerjaan orangtua atau wali.
Dalam aturan SPMB ini juga diatur kuota minimal untuk masing - masing jalur seleksi, di mana diatur kuota minimal untuk jalur prestasi. Berikut persentase kuotanya.
Baca juga: Menteri Abdul Mu’ti: Libur Lebaran Anak Sekolah Jadi Lebih Panjang, Dimulai Tanggal 21 Maret 2025
SD:
Jalur domisili minimal 70 persen
Jalur afirmasi minimal 15 persen
Jalur mutasi maksimal 5 persen
SMP:
daerah tertinggal
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
daerah 3T
Abdul Muti
Penerimaan Siswa Baru
5 Contoh Susunan Acara Penutupan MPLS 2025 Jenjang TK, SD, SMP, dan SMA/SMK |
---|
Pendaftaran PMB SKB Jakarta 2025 Dibuka untuk Kejar Paket A, B dan C, Ini Syaratnya |
---|
Doa Awal Masuk Sekolah dan Saat Pulang, Biar Ilmu Makin Berkah |
---|
SDN Setono Ponorogo Tak Dapat Siswa Baru Lagi Tahun Ini, Kepsek: Guru Ngajar Bangku Kosong |
---|
7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat 'GTKAIH', Materi MPLS Ramah 2025 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.