Rabu, 10 September 2025

Penerimaan Siswa Baru

Daerah 3T Dikecualikan Penerimaan Murid Baru, Mendikdasmen: Ada yang Mau Sekolah Saja Sudah Untung

Kemendikdasmen mengecualikan aturan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada daerah tertinggal, terdepan dan terluar atau 3T. 

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SISWA SMP DIDIK BARU KOTA TANGERANG - SMP Negeri 5 Kota Tangerang, mengadakan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru, Senin (11/7/2022). Kegiatan ini diikuti sebanyak 360 orang siswa baru yang bertujuan memperkenalkan lingkungan di sekitar sekolah agar siswa dapat beradaptasi dengan guru, ruang kelas, kakak kelas dan sesama siswa baru. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengecualikan aturan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada daerah tertinggal, terdepan dan terluar atau 3T. 

Ini karena sedikitnya jumlah penduduk pada daerah tersebut, sehingga tidak diperlukan hitung-hitungan untuk menentukan daya tampung siswa per sekolah di setiap jenjang pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti kemudian menyinggung minimnya keinginan anak-anak untuk bersekolah, ditambah minimnya gedung sekolah atau sarana belajar pada daerah 3T.

“SPMB ini tidak berlaku di daerah 3T. Karena memang ada yang mau sekolah saja beruntung, atau ada sekolahnya juga beruntung. Karena ini memang realitas kita,” kata Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Adapun dalam aturan SPMB sebagai pengganti sistem PPDB ini, tetap dipertahankan empat jalur seleksi.

Tiga jalur seleksi yang sudah ada dalam aturan PPDB yakni prestasi, afirmasi dan mutasi tetap dipertahankan. Sedangkan jalur zonasi diganti menjadi jalur domisili.

Abdul Mu'ti menjelaskan filosofi aturan baru ini adalah berdasarkan pendekatan rayon yang memastikan tempat tinggal murid mendapat layanan pendidikan terdekat. Para calon murid diprioritaskan untuk bersekolah di tempat tinggal terdekatnya dan dimungkinkan bersekolah lintas provinsi.

Jalur domisili memiliki prinsip mendekatkan domisili murid dengan sekolah. Jika jalur zonasi mengacu pada jarak, maka jalur domisili mengacu pada wilayah tempat tinggal murid.

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. 

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid berprestasi akademik atau non-akademik.

Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena pekerjaan orangtua atau wali.

Dalam aturan SPMB ini juga diatur kuota minimal untuk masing - masing jalur seleksi, di mana diatur kuota minimal untuk jalur prestasi. Berikut persentase kuotanya.

Baca juga: Menteri Abdul Mu’ti: Libur Lebaran Anak Sekolah Jadi Lebih Panjang, Dimulai Tanggal 21 Maret 2025

SD:

Jalur domisili minimal 70 persen

Jalur afirmasi minimal 15 persen

Jalur mutasi maksimal 5 persen

SMP:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan