Sabtu, 23 Agustus 2025

VIDEO Ribuan Pendamping Desa yang Dipecat Kemendes Lapor Ombudsman dan Siap Datangi Istana

Mereka berharap aspirasi mereka bisa sampai langsung ke Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bergerak mencari keadilan.

Pada Rabu (5/3/2025), perwakilan dari 1.040 pendamping desa mendatangi Kantor Ombudsman RI di Jakarta untuk melaporkan dugaan maladministrasi terkait pemecatan mereka.

Para pendamping desa ini bukan pekerja baru. Mereka telah mengabdikan diri di desa-desa selama lima hingga 10 tahun terakhir.

Sebelumnya, mereka juga telah mengadu ke Komisi V DPR RI untuk mencari solusi atas pemecatan massal ini.

Siap Datangi Istana

Tak berhenti di Ombudsman, para pendamping desa ini juga berencana membawa kasus ini ke Istana Kepresidenan.

Mereka berharap aspirasi mereka bisa sampai langsung ke Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Kami juga berencana membawa kasus ini ke KSP agar diketahui oleh Presiden," Hendriyatna, perwakilan dari Perhimpunan Pendamping Desa, usai audiensi, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Dalam kesempatan sama, Kandidatus Angge, selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi NTT menyinggung asta cita Presiden Prabowo yang jelas menyebutkan pembangunan dimulai dari desa.

Namun pemecatan sepihak ribuan tenaga pendamping desa justru berbanding terbalik dengan semangat asta cita itu.

"Bapak Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Pak Gibran tolong perhatikan kami. Asta cita bapak presiden jelas bagaimana membangun dari desa," kata Kandidatus.

Baca juga: Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike

Dipecat karena Pernah Maju sebagai Caleg

Alasan utama di balik PHK massal ini adalah status mereka yang pernah maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Hal itu dianggap melanggar syarat rekrutmen pendamping desa.

Namun, para pendamping desa menegaskan tidak ada aturan yang mewajibkan mereka mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai caleg.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan