Senin, 29 September 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke Dituntut 5 Tahun 3 Bulan Penjara

Dalam berkas tuntutannya, Jaksa juga membebankan Max Ruland Boseke untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2,5 miliar.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG KASUS BASARNAS - Eks Sekertaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara oleh Jaksa dalam kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle 4WD di Basarnas Tahun 2014 dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Selain Max, Jaksa juga menuntut dua terdakwa lain yakni Wiliam Widarta selama 5 tahun 8 bulan penjara dan Anjar Sulistyono dengan pidana penjara selama 4,5 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekertaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle (RCV) di Basarnas tahun 2014.

Adapun tuntutan itu dijatuhi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Sosok Max Ruland Boseke, Eks Sestama Basarnas Pakai Dana Komando Beli Ikan Arwana Super Red Rp40 Jt

Dalam berkas tuntutannya, Jaksa menyatakan Max terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Max Ruland Boseke dengan pidana penjara 5 tahun dan 3 bulan," ucap Jaksa.
Selain pidana badan, Jaksa juga menjatuhkan pidana denda terhadap Max sebesar Rp 500 juta subsider 9 bulan kurungan apabila tidak mampu membayar denda tersebut.

Baca juga: Eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke Pakai Dana Komando Untuk Beli Tas Mewah Hingga Ikan Arwana

Tak hanya itu, dalam berkas tuntutannya, Jaksa juga membebankan Max Ruland Boseke untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2,5 miliar.

Dengan ketentuan apabila Max tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," jelas Jaksa.

Tak hanya terhadap Max, dalam sidang ini Jaksa juga membacakan berkas tuntutan untuk dua terdakwa lainnya yakni Anjar Sulistyono selaku Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas dan Wiliam Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima.

Dalam kasus ini Jaksa menuntut Anjar dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara (4,5 tahun) dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan jika tidak membayar denda tersebut.

Berbeda dengan Max, Anjar dalam kasus ini tidak dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara.

Sementara William Widarta dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 8 bulan penjara dalam kasus tersebut dan denda sebesar Rl 500 juta subsider 9 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan, William terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Max dan Anjar.

Atas perbuatannya itu, Jaksa juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 17.944.580.000 (Rp 17,9 miliar) subsider 3 tahun penjara apabila tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi biaya uang pengganti.

Adapun dalam perkara ini, Mantan Sekertaris Utama (Setama) Badan Sar Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Magelang, Basarnas dan Damkar Evakuasi Jenazah Korban yang Terjepit di Mobil

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan