Kamis, 28 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Lakukan Pelimpahan Tahap II Kasus Hasto Kristiyanto, Tersangka Diserahkan ke Penuntut Umum

KPK telah merampungkan penyidikan dua perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Untuk itu, hari ini KPK melakukan pelimpahan tahap II perkara Hasto.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASTO KRISTIYANTO DILIMPAHKAN - Tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDIP Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Hasto kini diserahkan ke penuntut umu dan akan segera menjalani sidang. 

“Sesuai dengan KUHAP Pasal 65 bahwa tersangka maupun terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki hal yang khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya,” ucap Ronny.

“Oleh sebab itu, hari ini kami datang ke KPK untuk mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi a de charge dan yang hari ini kami sampaikan adalah ahli yang untuk Mas Hasto Kristiyanto ada tiga ahli dari Universitas Negeri Surabaya, kemudian dari Universitas Veteran Jakarta, dan Universitas Islam Indonesia,” imbuhnya.

Penasihat hukum berharap KPK patuh dan menghormati KUHAP sehingga bisa mengakomodasi permohonannya tersebut.

“Hari ini kami masukin surat. Kami harapkan bahwa penindakan hukum ini berkeadilan sehingga hak-hak dari tersangka bisa dipenuhi,” kata Ronny.

Berdasarkan informasi yang diterima, tiga orang ahli itu ialah Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana FH Universitas Negeri Surabaya, Aditya Wiguna Sanjaya; Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana FH Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa; dan Ahli Hukum Tata Negara FH Universitas Islam Indonesia, Idul Rishan.

Sementara dalam keterangan tertulisnya, Ronny mengatakan ahli hukum tersebut akan menjelaskan ke penyidik KPK hasil eksaminasi yang dilakukan Universitas Wahid Hasyim pada 3–4 Februari 2025 sesuai keahlian mereka.

Ronny mengatakan, ahli pidana akan menjelaskan tentang persoalan mendasar penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap yang melenceng dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Pada putusan tersebut, kata dia, tidak ditemukan keterlibatan Hasto sebagai pelaku.

Sedangkan ahli hukum tata negara akan menjelaskan tentang perbuatan yang dilakukan Hasto sebagai sekjen PDIP ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah tindakan yang sah karena merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) dan fatwa MA.

Untuk diketahui, dua perkara yang menyeret Hasto Kristiyanto merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat buronan eks caleg PDIP Harun Masiku.

Atas perkara yang menjeratnya, Hasto menggugat praperadilan. Akan tetapi, hakim tunggal PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto.

Alhasil KPK menahan Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025.

Hasto tidak menyerah. Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan jilid II.

Untuk praperadilan kasus suap digelar Senin, 10 Maret 2025. Sedangkan untuk perkara perintangan penyidikan, dilangsungkan pada Jumat, 14 Maret 2025.

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan