Senin, 1 September 2025

Pilkada Serentak 2024

PSU Tinggi, Perludem: Pemerintah dan DPR Segera Rancang Regulasi Ketat Cegah Kelalaian KPU Bawaslu

Pemerintah dan DPR perlu merancang regulasi yang lebih ketat guna mencegah kelalaian penyelenggara pemilu sehingga meminimalisir PSU.

Tribunnews/JEPRIMA
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Suasana pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 yang dihadiri sejumlah warga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 43, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024). PSU di TPS 43 hanya untuk Pemilihan DPR RI, DPD dan DPRD, untuk pemilihan jenis surat suara PPWP (pemilu presiden dan wakil presiden) tidak diulang karena sudah sesuai. Pemerintah dan DPR perlu merancang regulasi yang lebih ketat guna mencegah kelalaian penyelenggara pemilu sehingga meminimalisir PSU. Tribunnews/Jeprima 

Fenomena ini menyoroti lemahnya manajemen pemilu serta kelalaian penyelenggara yang berujung pada ketidakpastian politik dan merosotnya kepercayaan publik.

Salah satu contoh kasus PSU yang menonjol adalah di Kabupaten Mahakam Ulu, di mana MK menemukan bahwa Bupati aktif menggunakan dana daerah untuk memenangkan pasangan calon tertentu. 

Baca juga: Tahapan PSU Berlangsung Saat Ramadan, Bawaslu: Rawan Politik Uang dan Netralitas ASN

Begitu pula di Kabupaten Serang, MK menilai telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh seorang Menteri yang mendukung istrinya dalam kontestasi Pilkada. 

Pelanggaran serupa juga terjadi di berbagai daerah lain, sehingga MK tidak punya pilihan selain memerintahkan PSU sebagai bentuk koreksi terhadap proses yang telah berlangsung.

Tak hanya PSU, MK juga menjatuhkan sanksi diskualifikasi kepada pasangan calon di 11 daerah, termasuk di Kabupaten Pasaman, Bengkulu Selatan, dan Gorontalo Utara. 

Diskualifikasi ini sebagian besar terjadi karena pelanggaran administratif berat, seperti pemanfaatan program bantuan sosial untuk kepentingan elektoral dan penggunaan fasilitas negara yang seharusnya netral.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan