Pilkada Serentak 2024
PSU Tinggi, Perludem: Pemerintah dan DPR Segera Rancang Regulasi Ketat Cegah Kelalaian KPU Bawaslu
Pemerintah dan DPR perlu merancang regulasi yang lebih ketat guna mencegah kelalaian penyelenggara pemilu sehingga meminimalisir PSU.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Theresia Felisiani
Fenomena ini menyoroti lemahnya manajemen pemilu serta kelalaian penyelenggara yang berujung pada ketidakpastian politik dan merosotnya kepercayaan publik.
Salah satu contoh kasus PSU yang menonjol adalah di Kabupaten Mahakam Ulu, di mana MK menemukan bahwa Bupati aktif menggunakan dana daerah untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
Baca juga: Tahapan PSU Berlangsung Saat Ramadan, Bawaslu: Rawan Politik Uang dan Netralitas ASN
Begitu pula di Kabupaten Serang, MK menilai telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh seorang Menteri yang mendukung istrinya dalam kontestasi Pilkada.
Pelanggaran serupa juga terjadi di berbagai daerah lain, sehingga MK tidak punya pilihan selain memerintahkan PSU sebagai bentuk koreksi terhadap proses yang telah berlangsung.
Tak hanya PSU, MK juga menjatuhkan sanksi diskualifikasi kepada pasangan calon di 11 daerah, termasuk di Kabupaten Pasaman, Bengkulu Selatan, dan Gorontalo Utara.
Diskualifikasi ini sebagian besar terjadi karena pelanggaran administratif berat, seperti pemanfaatan program bantuan sosial untuk kepentingan elektoral dan penggunaan fasilitas negara yang seharusnya netral.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.