Senin, 11 Agustus 2025

Asal-usul Anies hingga Raffi Ahmad Dipertanyakan dalam Sidang Uji Materi UU Kewarganegaraan di MK

Tak hanya Anies, Subhan juga mencantumkan nama lain, seperti Habib Luthfi Bin Yahya, Habib Hadi Zainal Abidin, Haikal Hassan Baras, dan Raffi Ahmad,

/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
CERAMAH TARAWIH - Guberbur DKI Jakarta periode 2017-2022 dan Founder Gerakan Indonesia Mengajar, Anies Rasyid Baswedan menyampaikan ceramah bertema "Ilmu dan Pikiran Kritis: Alat Penjaga Demokrasi" seusai melaksanakan salat tarawih berjamaah di Masjid Salman ITB, Jalan Ganesha, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/3/2025). Acara dalam kegiatan bertajuk Salat Tarawih dan Dialog Bersama tersebut dihadiri ribuan jemaah yang didominasi mahasiswa hingga Masjid Salman penuh sesak. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, "Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara".  

 


Sementara itu, Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 berbunyi, "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan". 

 

 

Subhan menilai seharusnya hanya mereka yang memiliki pengesahan sah sebagai WNI yang diperbolehkan menduduki jabatan di pemerintahan.

 

Baca juga: Jenderal TNI Menentang Hasrat Militer Perluas Jabatan di Sipil, Eks Kabais: Jangan Egois

 

Tak hanya Anies, Subhan juga mencantumkan nama lain, seperti Habib Luthfi Bin Yahya, Habib Hadi Zainal Abidin, Haikal Hassan Baras, dan Raffi Ahmad, yang disebutnya pernah menduduki posisi penting dalam pemerintahan meski tidak memiliki kewarganegaraan yang jelas.

 

Permohonan ini memicu banyak pertanyaan terkait status kewarganegaraan figur-figur publik di Indonesia, serta bagaimana aturan ini seharusnya diterapkan dalam pemilihan pejabat pemerintahan.

 

Namun, hingga saat ini tidak ada bukti atau dokumen yang menunjukkan bahwa Anies Baswedan bukan WNI.

 

Anies lahir di Kuningan, Jawa Barat, dari keluarga Indonesia, dan telah menduduki sejumlah jabatan publik yang mensyaratkan kewarganegaraan Indonesia.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan