Jumat, 12 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Lembaga Kajian Energi Ungkap Temuan Terkait Pengoplosan BBM Bukan Kebijakan Pertamina

Yusri membeberkan, penandatanganan perjanjian itu tak lama setelah Mochamad Riza Chalid mengambil alih seluruh kepemilikan terminal BBM dari Oiltankin

Penulis: Reynas Abdila
otm-terminal
DEPO PT ORBIT - Kapal pengangkut minyak bersandar di dermaga depo PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten. Terkini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di perusahaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, yang turut menjerat DIrektur Utama perushaan itu, Gading Ramadhan Joedo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga kajian bidang energi dan sumber daya alam (SDA) Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyampaikan sejumlah temuan terkait blending atau pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) Pertamina.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari dokumen yang diduga merupakan kontrak yang telah diamandemen sejak 22 Agustus 2014 hingga November 2017, pengoplosan BBM masih dilakukan di Terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM). 

Ia menjelaskan bahwa jika pengoplosan dilarang, hal tersebut bisa berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM jenis Pertalite dan lainnya di SPBU.

"Berdasarkan data dari salinan dokumen yang kami duga merupakan dokumen kontrak yang sudah diamandemen sejak 22 Agustus 2014 hingga November 2017 antara PT Orbit Terminal Merak (OTM) dengan Direktorat Pertamina Pemasaran dan Niaga (Persero) (PPN)," ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman dalam keterangan, Senin (10/3/2025).

"Kami menduga bahwa proses pengoplosan atau blending BBM masih dilakukan di Terminal BBM PT OTM hingga saat ini, jika oplos dilarang dipastikan BBM Pertalite dan lainnya akan mengalami kelangkaan di SPBU," tambahnya.

Baca juga: Saling Bantah Pertamina-Kejagung soal Isu Oplos BBM, Ini Kata Erick Thohir dan Istana

Yusri juga menegaskan bahwa pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebutkan bahwa pengoplosan adalah aktivitas oknum dan bukan bagian dari kebijakan Pertamina perlu klarifikasi. 

Ia mengacu pada perjanjian-perjanjian antara PT Pertamina Pemasaran dan Niaga (Persero) dengan PT Orbit Terminal Merak, yang mencantumkan ketentuan terkait kegiatan blending, termasuk dalam perjanjian yang telah diamandemen beberapa kali hingga tahun 2017.

"Sebab, kami juga mendapatkan salinan dari yang kami duga Perjanjian Jasa Penerimaan, Penyimpanan dan Penyerahan BBM di Terminal BBM PT OTM tertanggal 22 Agustus 2014 yaitu Perjanjian Nomor: 024/FOOOOO/2014 -S0 antara Direktur PT Pertamina Pemasaran dan Niaga (Persero) (PPN) yang diwakili Hanung Budya dan Presiden Direktur PT Terminal Orbit Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo," ungkap dia.  

Yusri membeberkan, penandatanganan perjanjian itu tak lama setelah Mochamad Riza Chalid mengambil alih seluruh kepemilikan terminal BBM dari Oiltanking Deutschland dan kemudian merubahnya menjadi PT Orbit Terminal Merak. 

Aksi korporasi Riza ini, rupanya setelah ia dapat kepastian Pertamina sepakat menggunakan semua fasilitas Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) di Merak.

Baca juga: Selain Minta Maaf, Dirut Pertamina juga Bagikan Kontak Pribadi Khusus untuk Aduan Masyarakat

"Kemudian, di dalam draf yang diduga merupakan draf amandemen perjanjian itu disebutkan berdasarkan notulen rapat negosiasi antara PPN dengan OTM pada 1 Juli 2015, dinyatakan bahwa Para Pihak sepakat melakukan perubahan atas beberapa ketentuan dalam perjanjian, antara lain mengenai Minimum Thruput, Jenis Produk Yang Disimpan, Tarif Thruput Fee, Losses dan mata uang pembayaran," lanjut Yusri.  

Perjanjian itu dilanjutkan dengan menandatangani kesepakatan untuk pembayaran sebagian atas Thruput jasa penerimaan, penyimpanan dan penyerahan BBM di Terminal BBM PT OTM.

Kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian nomor 101/F00000/2016-SO tanggal 19 Desember 2016, dilanjutkan lagi dengan kesepakatan kedua yang bernomor 031/FOOOOO/2017/2017-SO tertanggal 20 Juni 2017 yang telah disepakati oleh Para Pihak. "Kemudian ada lagi amandemen yang ditandatangani pada November 2017 oleh Direktur PT Pertamina Pemasaran & Niaga Muchammad Iskandar dengan Presiden Direktur PT OTM Gading Ramadhan Joedo," ungkap Yusri. 

Amandemen tahun 2017 tersebut menambah ketentuan Pasal 13 menjadi berbunyi, "Pembayaran Thruput fee sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal ini belum termasuk jasa kegiatan, termasuk tetapi tidak terbatas pada in-tank blending, injection additive/dyes dan analisa sampling (secara Bersama-sama selanjutnya disebut sebagai Pekerjaan Tambahan); dan Para Pihak sepakat dengan ketentuan pembayaran atas Pekerjaan Tambahan tersebut.

Selain itu, Yusri menyebut bahwa laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terkait pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina selama periode 2018 hingga 2021 tidak menyebutkan adanya temuan terkait kontrak penggunaan fasilitas TBBM PT Orbit Terminal Merak dengan Subholding PT Pertamina Patra Niaga.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan