Jumat, 5 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Lisa Rachmat Akui Tawar Rp 5 Miliar Agar Zarof Ricar Urus Perkara Ronald Tannur di Tingkat Kasasi

Lisa Rachmat mengakui menawar Rp 5 miliar kepada eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar agar mau mengurus perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KASUS RONALD TANNUR - Sidang lanjutan kasus pemufakatan suap yang menjerat eks Pejabat MA Zarof Ricar, pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/3/2025). Dalam sidang Lisa Rachmat mengakuai menawar Rp 5 miliar agar Zarof mau urus perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengakui menawar Rp 5 miliar kepada eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar agar mau mengurus perkara kliennya di tingkat kasasi.

Adapun pengakuan itu disampaikan Lisa Rachmat saat menjalani sidang lanjutan kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur yang menjerat Lisa Rachmat, Zarof Ricar, dan Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/3/2025).

Terkait soal adanya tawar menawar ini awalnya diungkapkan mantan pegawai magang Lisa Rachmat yakni Stephanie Christel yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Dalam sidang, Stephanie menyatakan bahwa Lisa meminta agar Zarof tak mematok biaya terlalu mahal untuk mengurus kasasi Ronald Tannur.

Setelah ada pernyataan Lisa, kemudian Zarof pun menyebut nominal untuk urus perkara.

Baca juga: Sosok Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur yang Ngaku Diancam Disetrum oleh Penyidik Kejagung

"Yang saya ingat pertama-pertama yang bertanya dahulu itu Bu Lisa. 'Berapa pak jangan mahal-mahal?' Lalu Pak Zarof mengeluarkan nominalnya," kata Stephanie saat ditanya Jaksa Penuntut Umum.

Stephanie mengungkapkan bahwa proses tawar-menawar itu dilakukan Lisa dan Zarof ketika perkara Ronald Tannur sudah masuk tahap kasasi.

Dalam tawar menawar itu, Zarof kata Stephanie mematok nominal sebesar Rp 10 hingga Rp 15 miliar.

Namun, pada akhirnya ditawar Lisa menjadi Rp 5 miliar.

Baca juga: Jawaban Tenang Ronald Tannur Ditanya Rasa Bersalah Dini Sera Tewas: Saya Tidak Lakukan Apapun

"Jadi dari Pak Ricar menawarkan nominalnya seingat saya Rp 15 miliar atau Rp 10 miliar terus Bu Lisa tawar kalau enggak salah fiks-nya jadi Rp 5 miliar terus ya sudah, oke," ucap Stephanie.

Usai Stephanie memberi kesaksian, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti pun memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi.

Saat memberi tanggapan, Zarof merasa keberatan dengan kesaksian Stephanie yang menyatakan ada tawar menawar untuk urus kasasi Ronald Tannur.

Tak hanya itu, Zarof juga keberatan perihal nominal yang disebutkan Stephanie.

"Saya keberatan soal tawar menawar dan juga nilai Rp 5 miliar itu juga Bu Lisa yang memberikan angka tersebut," ucap Zarof.

Sementara Lisa membenarkan bahwa dirinya memang melempar tawaran kepada Zarof sebesar Rp 5 miliar agar mau urus kasasi Ronald Tannur.

"Yang saya benarkan memang Rp 5 miliar itu dari saya Yang Mulia," kata Lisa kepada majelis hakim.

Kronologis Suap Vonis Bebas Ronald Tannur  Berdasar Dakwaan

Sebelumnya Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp 1 miliar dan 308 dolar Singapura serta di Mahkamah Agung (MA) Rp 5 miliar.

Suap diberikan untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi.

Kasus suap tersebut berawal saat ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja meminta Lisa Rachmat untuk menjadi penasihat hukum putranya.

Keduanya kemudian bertemu dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.

Sebelum perkara pidana Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya pada awal 2024, Lisa menemui Zarof Ricar (perantara) serta tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai upaya memengaruhi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Ronald Tannur dengan tujuan untuk menjatuhkan putusan bebas.

Kemudian pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua PN Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY, dengan susunan majelis hakim yang terdiri atas Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.

Selanjutnya selama proses persidangan perkara pidana Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah, Mangapul, dan Heru telah menerima uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa.

Uang yang diberikan Lisa kepada 3 hakim PN Surabaya berasal dari Meirizka dengan cara menyerahkan secara langsung (tunai) maupun dengan cara transfer rekening kepada Lisa.

Setelah para terdakwa menerima uang tersebut dari Lisa untuk pengurusan perkara pidana Ronald Tannur, ketiga hakim nonaktif tersebut menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Selanjutnya di tingkat kasasi, Lisa berupaya mengurus perkara pidana Ronald Tannur pada PN Surabaya melalui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk memperkuat putusan bebas Ronald Tannur

Berdasarkan penetapan Ketua MA Register 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024, majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur terdiri atas Hakim Ketua Soesilo, yang didampingi hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

Setelah mengetahui susunan majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur Lisa melakukan pertemuan dengan Zarof dan memberi tahu susunan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut Lisa meminta Zarof untuk bisa mempengaruhi para hakim dalam memutus kasasi Ronald Tannur.

Apabila Zarof bisa melakukan hal tersebut, Lisa menjanjikan uang senilai Rp 6 miliar, dengan pembagian sebanyak Rp 5 miliar untuk Majelis Hakim dan Rp1 miliar untuk Zarof.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Lisa tersebut, Zarof, pada 27 September 2024 bertemu dengan Soesilo pada saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar.

Dalam pertemuan itu, Zarof menyampaikan kepada Soesilo tentang permintaan perbantuan dalam perkara kasasi Ronald Tannur, yang ditanggapi Soesilo dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu.

Pada 1 Oktober 2024, JPU menuturkan Lisa kembali memastikan kepada Zarof mengenai bantuan tersebut, yang dilanjutkan pada 2 Oktober 2024 dengan penyerahan uang oleh Lisa dalam bentuk pecahan dolar Singapura senilai Rp 2,5 miliar untuk biaya pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur kepada Zarof di kediamannya.

Kemudian pada 12 Oktober 2024, Lisa kembali menyerahkan uang senilai Rp2,5 miliar kepada Zarof, sehingga total uang yang disimpan Zarof terkait pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur di rumahnya sebesar Rp 5 miliar.

Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi yang terdiri atas Hakim Ketua Soesilo dan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo pun menjatuhkan putusan kasasi Ronald Tannur, dengan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh Soesilo, yang pada pokoknya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan