Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Praperadilan Hasto Gugur, Kuasa Hukum: Mengesahkan Tindakan Buruk dari KPK

Respons tim kuasa hukum usai Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady menggugurkan permohonan praperadilan kasus dugaan suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Grace Sanny Vania
PRAPERADILAN HASTO GUGUR - Praktisi Hukum Maqdir Ismail ditemui wartawan usai rapat dengan Komisi III di DPR-RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Respons tim kuasa hukum usai Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady menggugurkan permohonan praperadilan kasus dugaan suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNNEWS.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menggugurkan permohonan praperadilan kasus dugaan suap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto

Hakim menyatakan sidang gugatan praperadilan mesti gugur karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ucap hakim Afrizal di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Dengan digugurkannya praperadilan suap ini, penetapan tersangka KPK kepada Hasto Kristiyanto tetap dinyatakan sah dan proses hukum tetap berlanjut.

Merespons hal tersebut, tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menyatakan, adanya praperadilan ini untuk mencari sah atau tidaknya penetapan tersangka dari Hasto.

"Ketika permohonan ini digugurkan karena alasan formal bahwa ada tindakan dari KPK yang melimpahkan berkas perkara, sebenarnya yang dilakukan adalah mengesahkan tindakan-tindakan buruk dari KPK," ujarnya dilansir YouTube Kompas TV.

Ia menyebut hal ini sebagai tindakan buruk karena menurutnya, KPK sempat melakukan penundaan saat dipanggil dalam persidangan praperadilan Hasto.

Kemudian, jelas Maqdir, lembaga antirasuah juga mengabaikan hak Hasto, misalnya hak menghadirkan saksi yang menguntungkan.

"Ketiga mereka (KPK) secara sengaja melimpahkan berkas perkara satu hari sesudah berkas perkara dan orang diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum, ini artinya apa? Ini memang terstruktur dan sistematis dilakukan oleh KPK untuk menggugurkan perkara praperadilan ini," ungkapnya.

Maqdir Ismail berharap banyak pihak yang terusik dengan peristiwa ini. Jika tidak, sambungnya, maka proses hukum akan diporak-porandakan.

Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto Jilid II: KPK Jelaskan Alasan Tak Hadir Sidang Pertama, Bantah Menghindar

"Kalau tidak ada orang yang terusik dengan peristiwa ini, maka tunggulah saatnya proses hukum akan dibuat sedemikian rupa, akan diporak-porandakan, akan dimain-mainkan oleh orang-orang atas nama kewenangan, padahal kewenangan itu tidak seperti itu," ujarnya.

Maqdir lantas mengingatkan bahwa hukum acara adalah untuk membatasi kewenangan penyidik.

"Bukan cara-cara seperti ini ya, bukan sebagai tools atau sebagai jalan bagi mereka untuk mempermudah mereka menggunakan kewenangan-kewenangan yang tidak adil dan melanggar hak asasi. Ini yang kita sesalkan," ucapnya.

Maqdir pun menyampaikan selamat kepada KPK atas putusan PN Jakarta Selatan yang menggugurkan permohonan praperadilan Hasto.

"Saya ingin menyampaikan selamat kepada KPK yang sudah dengan itikad buruknya dibenarkan oleh pengadilan, mudah-mudahan ini tidak kena pada mereka pimpinan-pimpinan KPK itu nanti," tutur Maqdir.

Satu gugatan lagi

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan