Minggu, 28 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Anggota Komisi III DPR Dewi Juliani Desak Penegakan Hukum kepada Kapolres Ngada AKBP Fajar

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Dewi Juliani, S.H., dengan tegas mengecam tindakan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
istimewa
PENEGAKAN HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Dewi Juliani dalam rapat di gedung Parlemen Jakarta. Dia mendesak penegakan hukum terhadap Kapolres Ngada. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Dewi Juliani, S.H., dengan tegas mengecam tindakan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Diketahui yang bersangkutan  telah ditangkap oleh Divpropam Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025) karena dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Selain itu, Fajar juga diduga terlibat dalam kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, dengan bukti video yang diunggah ke situs porno luar negeri.  

"Saya mengecam keras tindakan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ini bukan sekadar pelanggaran kode etik, tetapi kejahatan serius yang mencoreng institusi Polri dan merusak kepercayaan publik. Oleh karena itu, penegakan hukum pidana harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu," tegas Dewi di Gedung DPR Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Menurutnya, hanya sanksi etik tidak cukup untuk menghentikan impunitas dalam kasus ini.

Perbuatan Fajar merupakan tindak pidana berlapis yang harus diusut secara menyeluruh dengan dasar hukum sebagai berikut:  

1. Penyalahgunaan narkoba, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

2. Kekerasan seksual terhadap anak, sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara.  

3. Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait sumber dana yang digunakan dalam kejahatan ini serta keuntungan dari penyebaran konten ilegal tersebut.  

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum , Hj. Dewi Juliani, S.H., mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk:  

- Melimpahkan kasus ini ke penyidik umum di Mabes Polri, agar proses hukum berjalan secara transparan, independen, dan bebas dari intervensi internal.  

- Memastikan pengusutan TPPU, guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba dan kejahatan terorganisir lainnya.  

- Menghindari penyelesaian melalui mekanisme “damai” atau hanya melalui kode etik, yang berpotensi mengaburkan keadilan dan memberikan ruang bagi impunitas.  

"Kasus ini sudah berlarut-larut sejak Februari 2025. Publik khawatir ada upaya perlindungan diam-diam terhadap pelaku. Jika dibiarkan, ini akan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," lanjutnya.  

Dewi Juliani menegaskan bahwa keterlibatan aparat kepolisian dalam kejahatan berat, seperti eksploitasi anak dan penyalahgunaan narkoba, mencerminkan adanya pelanggaran sistemik dalam tubuh Polri. 

Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan institusi kepolisian dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik Polri.  

"Kami di Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus ini agar hukum benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kejahatan berat, terlebih jika pelakunya adalah aparat penegak hukum sendiri. Keadilan harus dipulihkan, baik bagi korban maupun demi menjaga martabat institusi Polri," pungkasnya.

Kapolres Ngada Sudah Ditahan

Seperti diketahui Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dinonaktifkan imbas kasus hukum yang menjeratnya.

AKBP Fajar kini ditahan sejak ditangkap Divisi Propam Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025) karena kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba.

Tak hanya kasus dugaan pencabulan, Mantan Kapolres Sumba Timur itu juga tersangkut penyalahgunaan narkoba. 

Berdasarkan pemeriksaan atau tes urine oleh Divisi Propam Mabes Polri, AKBP Fajar dinyatakan positif narkoba.

"Berdasarkan pemeriksaan atau tes urin oleh Divisi Propam Mabes Polri, bersangkutan positif gunakan narkoba," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/3/2025).

Henry juga mengatakan bahwa kasus hukum AKBP Fajar saat ini masih didalami oleh Mabes Polri.

Baca juga: KPAI Kecam Aksi Eks Kapolres Ngada, Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak dan Sebarkan Video

"Penangkapan dan pemeriksaan dilakukan langsung oleh Mabes Polri. Kami baru menerima hasil pemeriksaan urin saja," sebut Henry. 

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan