Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
KPAI Kecam Aksi Eks Kapolres Ngada, Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak dan Sebarkan Video
KPAI mengecam tindakan bejat yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan bejat yang dilakukan eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
AKBP Fajar juga merekam video aksi kekerasan seksual ketiga korban dan menjualnya ke situs luar negeri.
"KPAI mengecam keras setiap tindak kekerasan seksual terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh pejabat publik," ungkap Komisioner KPAI, Dian Sasmita kepada Tribunnews, dikutip pada Selasa (11/3/2025).
Dian mengatakan kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar perlu menjadi perhatian serius.
"Aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi anak namun telah melakukan kekerasan terhadap anak."
"Bahkan berdasarkan informasi media, jika oknum tersebut mengedarkan video porno di situs luar negeri," ungkap Dian.
Proses Hukum Harus Serius dan Transparan
Dian menekankan proses hukum harus berjalan secara serius dan transparan.
KPAI meminta pihak Direktorat Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Mabes Polri memberikan atensi serius.
Dian meminta Polri memastikan kasus ini ditangani sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak.
"Dan pelaku kekerasaan mempertanggungjawabkan secara hukum pidana," tegasnya.
Baca juga: Awal Mula Kasus Pencabulan Anak di NTT Terungkap, Kapolres Ngada AKBP Fajar Sebarkan Video
Perbaikan Sistem Perlindungan Anak
Menurut Dian, kasus ini juga menunjukkan perlunya perbaikan sistem perlindungan anak di Indonesia.
Negara harus memastikan bahwa setiap anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun dalam interaksi dengan institusi lain.
Langkah preventif, seperti edukasi tentang hak anak, penguatan mekanisme pengawasan, serta akses mudah bagi korban untuk melaporkan kasus kekerasan, harus terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang.
"KPAI mendesak adanya perbaikan dalam proses rekrutmen, pelatihan, serta pengawasan terhadap aparat kepolisian guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan," ungkapnya.
KPAI juga menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi anak korban, termasuk korban kejahatan digital.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.