Selasa, 26 Agustus 2025

Minyak Goreng

Jeritan Pedagang Imbas Isian MinyaKita Tak Sesuai Takaran: Merugi, Banyak Komplain dari Pembeli

Pedagang mengeluhkan temuan produk MinyaKita yang isinya tak sesuai takaran. Mereka mengaku alami kerugian dan menerima banyak komplain dari pembeli.

Surya/Purwanto
KASUS MINYAKITA - Pedagang menata minyak goreng kemasan rakyat atau Minyakita di Pasar Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (9/7/2024). Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita di Pasar Kepanjen mulai merangkak naik yang sebelumnya Rp 177 ribu saat ini menjadi Rp 181 ribu per kardus dengan isi 12. (SURYA/PURWANTO). Pedagang mengeluhkan temuan produk MinyaKita yang isinya tak sesuai takaran. Mereka mengaku alami kerugian dan menerima banyak komplain dari pembeli. 

Diketahui HET dari MinyaKita kemasan satu liter adalah Rp 15.700.

Namun Amran menemukan di pasaran bahwa MinyaKita kemasan satu liter ini dijual dengan harga Rp 18.000.

"Kami temukan ini minyak kita, minyak kita dijual diatas HET. HET Rp 15.700 tapi dijual Rp 18.000."

"Kemudian isinya tidak cukup satu liter, hanya 750-800 mililiter. Ini tidak cukup satu liter," kata Amran dilansir Kompas TV, Minggu (9/3/2025).

Atas temuan kecurangan tersebut, Amran pun mendesak perusahan produsen MinyaKita ini untuk diproses.

Salah satu produsen MinyaKita ini adalah PT Artha Eka Global.

Amran pun mengancam akan menutup perusahaan tersebut jika terbukti melakukan kecurangan.

"Kami minta pada PT-nya ini PT Artha Eka Global Asia kami minta diproses, kalau terbukti ditutup," tegas Amran.

Baca juga: Modus Produsen MinyaKita di Depok Kurangi Takaran: Ada Mesinnya, Takar 802 ml dan 760 ml

Komisi IV DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Produsen yang 'Sunat' Isi Minyakita

Komisi IV DPR meminta pemerintah untuk menindak tegas produsen minyak goreng kemasan Minyakita yang disebut curang lantaran menjual produk tidak sesuai dengan takaran.

"Saya mendorong Kementerian Perdagangan dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh produsen Minyakita," kata Anggota Komisi IV DPR RI Cindy Monica dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Menurut dia, jika pemerintah menemukan pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas seperti peringatan keras hingga pencabutan izin usaha produsen Minyakita.

Politisi Partai NasDem itu menjelaskan bahwa langkah tersebut diperlukan karena terbukti pelaku telah membuat konsumen dirugikan.

"Masyarakat berhak mendapatkan produk sesuai dengan apa yang mereka beli. Ke depan, pengawasan harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang,” tandas Cindy.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Takaran Minyakita Disunat, Pedagang di Jaksel Ngaku Dirugikan hingga Takut Omzet Turun.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)(Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)

Baca berita lainnya terkait Minyak Goreng.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan