Selasa, 26 Agustus 2025

Minyak Goreng

Modus Produsen MinyaKita di Depok Kurangi Takaran: Ada Mesinnya, Takar 802 ml dan 760 ml

Bareskrim Polri membeberkan modus dari produsen MinyaKita sehingga takaran tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan. Ternyata ada mesin khususnya.

Istimewa
MODUS MINYAKITA - Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf. Dia membeberkan modus dari produsen MinyaKita yang berada di Depok, Jawa Barat sehingga takaran tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan. Ternyata ada mesin khususnya yaitu dengan takaran 802 ml dan 760 ml. Hal ini disampaikannya saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf membeberkan hasil penyelidikan terkait produk minyak goreng dengan merek MinyaKita yang dikemas di bawah ketentuan dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Helfi mengatakan penyelidikan dilakukan setelah adanya temuan dari Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman di mana takaran MinyaKita yang seharusnya 1 liter hanya berisi 700-800 mililiter.

Setelah adanya temuan tersebut, Helfi mengungkapkan pihaknya langsung menuju produsen dari MinyaKita yaitu PT Artha Global yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.

"Pada hari Minggu 9 Maret, kita mendapat lokasi yang dimaksud yaitu tepatnya berada di Jalan Tole Iskandar Nomor 75 Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat."

"Kemudian, kita melakukan konfirmasi kepada karyawan yang ada di situ, memastikan bahwa apakah benar ini lokasi PT Artha Global. Kemudian, dipastikan lokasi tersebut memang tepat," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Hanya saja, setelah melakukan pengecekan ke dalam pabrik, Helfi mengatakan perusahaan tersebut telah berganti pengelola menjadi PT Ayarasa Nabati.

Setelah itu, Helfi mengatakan penyidik langsung melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti yaitu produk MinyaKita yang sudah siap dijual dan dokumen penjualan.

Berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan, Helfi mengatakan perusahaan tersebut memang memproduksi MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertera di kemasan.

"Bahwa tempat tersebut menyimpan dan memproduksi MinyaKita dalam bentuk kemasan botol maupun pouch dengan isi yang ukurannya berbeda dengan yang tertera di label pada kemasan tersebut," jelasnya.

Baca juga: Soal Temuan MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Puan Maharani Janji DPR Akan Lakukan Sidak

Selain itu, Helfi menuturkan pihaknya menemukan mesin produksi MinyaKita yang telah diatur terkait takarannya yaitu 802 mililiter dan 760 mililiter.

Padahal, dalam kemasan MinyaKita, tertera bahwa isinya sebanyak 1 liter.

"Jadi, dia (mesin) manual disetting berapa yang akan dimasukkan, keluar sesuai dengan yang tertera di mesin tersebut," ujarnya.

Helfi juga mengungkapkan temuan terkait pemasok bahan pembuatan MinyaKita di perusahaan tersebut yaitu dari PT ISJ melalui trader berinisial D di Bekasi, Jawa Barat dengan harga Rp18.100 per kg.

Sementara, pemasok kemasan adalah PT MGS yang berada di Bekasi dengan harga untuk kemasan botol Rp930 per botol. Sedangkan untuk pouch dihargai Rp680 per pouch.

"Sedangkan untuk (kemasan) dua liter itu Rp870 per pieces. Itu untuk tempatnya," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan