Kamis, 14 Agustus 2025

Tunjangan Hari Raya

Menaker: THR Wajib Cair Maksimal H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menteri Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Freepik
PENCAIRAN THR- Foto ini diambil pada Minggu (9/2/2025) dari Freepik, memperlihatkan ilustrasi uang. Menteri Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Pekerja BUMN-BUMD.

Dirinya mengatakan THR wajib dibayar perusahaan secara penuh kepada pekerjanya.

"THR keagamaan harus dibayar penuh, nggak boleh dicicil. Saya tegaskan kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," kata Yassierli pada konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Selain itu, Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Yassierli meminta agar perusahaan menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah ini.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," katanya.

THR keagamaan ini, kata Yassierli, diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan.

"Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberi secara proporsional perusahaan dimungkinkan berikan THR Kepada pekerja atau buruh tentu lebih baik dari peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan, pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan