TB Hasanuddin Setuju Ucapan Panglima TNI Soal Prajurit Aktif Harus Pensiun jika Isi Jabatan Sipil
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, merespons soal pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang menyebut kalau prajurit TNI aktif
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, merespons soal pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang menyebut kalau prajurit TNI aktif harus pensiun atau mengundurkan diri jika menjabat di jabatan sipil dalam hal ini di Kementerian atau Lembaga.
Menurut Hasanuddin, pernyataan yang disampaikan oleh Jenderal Agus Subiyanto itu adalah memang yang semestinya.
"Saya membaca di media sosial pernyataan Panglima TNI, Pak Agus ya, yang mengatakan bahwa untuk prajurit TNI aktif yang bertugas di lembaga atau kementerian sipil itu harus mengundurkan diri, ya seperti itu seharusnya," kata Hasanuddin saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Kata Hasanuddin, apa yang disampaikan dan ditegaskan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto adalah suatu hal yang diatur dalam Undang-Undang TNI.
Menurut Hasanuddin, dalam UU TNI pasal 47 ayat (2) tersebut diatur kalau Prajurit TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan di sepuluh jabatan sipil.
Adapun yang dimaksud yakni, kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan Negara, sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.
"Sesuai dengan Undang-Undang TNI no. 34 tahun 2004 pada pasal 47, hanya diizinkan tetap bertugas memakai seragam dan menjadi prajurit TNI aktif hanya di 10 lembaga itu saja," kata Hasanuddin.
Atas hal itu, legislator dari Fraksi DPP PDIP tersebut apa yang disampaikan oleh Jenderal Agus Subiyanto adalah sesuai dengan apa yang tertuang dalam undang-undang.
"Jadi pernyataan itu sesuai dengan aturan perundang-undangan, itu kira-kira," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya Markas Besar TNI mengonfirmasi video beredar di kalangan wartawan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan prajurit TNI aktif yang menjabat di jabatan sipil selain dari 10 kementerian dan lembaga yang diatur dalam pasal 47 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI akan mengundurkan diri dari dinas militer.
Dalam video berdurasi 26 detik yang beredar pada Senin (10/3/2025) tersebut, tampak mendampingi Panglima TNI yakni Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto dan Asops Panglima TNI Mayjen Gabriel Lema.
Sementara itu, tampak melintas di belakang video tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat Polri lainnya.
"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di Kementerian dan Lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan pasal 47 (UU TNI)," kata Agus singkat.
Hariyanto menjelaskan pernyataan tersebut disampaikan Panglima TNI usai kegiatan Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Idulfitri di Mabes Polri Jakarta pada Senin (10/3/2025).
"Benar bahwa Panglima TNI menyampaikan jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat 2 UU TNI, maka yang harus ditempuh adalah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer," kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (10/3/2025).
Selain itu, lanjut dia, prajurit dapat mengajukan pengunduran diri untuk beralih ke jabatan sipil di luar struktur TNI.
Kemudian, kata Hariyanto, proses pengunduran diri tersebut harus melalui persetujuan berjenjang, mulai dari atasan langsung hingga pimpinan tertinggi di lingkungan TNI.
Setelah disetujui pengunduran dirinya, lanjut dia, maka prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI.
"Jika seorang prajurit aktif menduduki jabatan yang tidak sesuai Pasal tersebut tanpa mengundurkan diri atau pensiun, maka dapat dikenakan sanksi disiplin atau aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Untuk diketahui, pembahasan terkait penempatan prajurit aktif TNI di jabatan sipil saat ini tengah menjadi polemik di masyarakat menyusul rencana revisi UU TNI yang prosesnya tengah berjalan di Komisi I DPR.
Setidaknya 19 organisasi masyarakat sipil menolak revisi UU TNI tersebut.
Baca juga: Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif yang Duduki Jabatan Sipil di Luar UU Akan Pensiun
Satu di antara kekhawatiran mereka adalah rencana diubahnya pasal soal penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga sehingga menjadi lebih luas dari yang telah diatur dalam UU TNI saat ini.
Anggota Komisi I DPR
TB Hasanuddin
Panglima TNI
Jenderal Agus Subiyanto
prajurit
TNI
pensiun
jabatan sipil
Dari Gado-gado ke Latihan Militer, RI dan Singapura Sepakat Rukun |
![]() |
---|
Dua Unit Panser Anoa Milik TNI Parkir di Gedung Kejagung, Ada Apa? |
![]() |
---|
Kapuspen TNI Bicara Soal Pengamanan di Rumah Jampidsus: Tidak untuk Menghalangi Proses Hukum |
![]() |
---|
Mutasi Terbaru TNI: Sesmilpres, Pangdam Siliwangi hingga Gubernur Akmil dan AAU Diganti |
![]() |
---|
4 Fakta Penghapusan Mural One Piece di Sragen yang Disaksikan TNI-Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.