Nasib 4.351 Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil, MK: Mundur atau Pensiun
Anggota polisi aktif diputuskan tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Ringkasan Berita:
- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali sudah pensiun atau mundur
- Saat ini, diketahui ada 4.351 anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil
- Nasib ribuan polisi yang menduduki jabatan sipil itu kini terancam setelah putusan MK dikeluarkan
TRIBUNNEWS.COM - Ribuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif diketahui menduduki posisi jabatan sipil di luar institusi kepolisian.
Karier mereka sebagai pejabat sipil kini terancam setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang UU Polri terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
Permohonan yang dikabulkan oleh MK itu merupakan gugatan yang diajukan oleh Syamsudin dan Christian Adrianus Sihite.
Ketua MK Suhartoyo mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Sementara itu, menurut hakim konstitusi Ridwan Mansyur, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki posisi jabatan sipil, seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia berpandangan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang membuat tidak jelasnya terhadap norma yang dimaksud.
Sementara itu, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
Baca juga: Tok! MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, DPR: Jangan Akali Aturan!
Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite melayangkan gugatan ini karena mereka menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Menurut mereka, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi, serta merugikan hak konstitusional warga sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Eks Kabais TNI sebut ada 4.351 anggota polisi aktif tugas di luar struktur Polri
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, sempat menyebut bahwa ada 4.351 anggota polisi yang aktif, tetapi bertugas di luar struktur Polri.
Soleman menilai bahwa hal tersebut menyalahi aturan Tap MPR nomor VII tahun 2000 yang menekankan anggota Polri harus pensiun atau alih status jika menempati posisi di luar struktur Polri.
Ia juga menegaskan, Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 juga menjelaskan hal serupa Tap MPR tersebut.
Menurut Soleman, hal itu tidak sejalan dengan reformasi Polri yang baru-baru ini tengah gencar digaungkan oleh Polri dan pemerintah.
"Melihat reformasi Polri tentunya kita tidak boleh lupa melihat dari Tap MPR nomor 7 tahun 2000, salah satu pasal di situ menyatakan bahwa anggota polri untuk menempati pos polri aktif di luar struktur harus alih status atau pensiun," kata Soleman B Ponto, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Official iNews, Rabu (1/10/2025).
"Ini dilanjutkan juga dengan Pasal 28 ayat 3 UU nomor 2 tahun 2002, menekankan bahwa anggota Polri yang ditempatkan di luar struktur Polri harus alih status atau pensiun," imbuhnya.
| Profil Muhamad Anugrah, Pemuda Bandung Uji Materi UU Perkawinan demi Cinta Beda Agama |
|
|---|
| Chiko Anak Polisi Jalani Pemeriksaan Tersangka Konten Pornografi di Polda Jateng |
|
|---|
| UU Perkawinan Digugat Lagi, Hakim MK Serukan Reformasi Hukum yang Lebih Humanis |
|
|---|
| UU Perkawinan Jadi Penghalang ke Pelaminan, Ega Cari Keadilan di Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| Aturan Nikah Beda Agama Pernah Ditolak MK, Apa yang Buat Uji Materi UU Perkawinan Kali Ini Berbeda? |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.