Tok! MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, DPR: Jangan Akali Aturan!
MK larang polisi aktif duduki jabatan sipil, DPR ingatkan Polri jangan akali aturan demi netralitas aparatur negara!
Ringkasan Berita:
- DPR minta Polri patuhi putusan MK yang melarang polisi aktif duduki jabatan sipil.
- MK tegaskan Kapolri tak bisa lagi tugaskan polisi aktif, harus mundur atau pensiun.
- Pemohon uji materi sebut praktik lama merugikan ASN dan prinsip meritokrasi publik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
“Menurut hemat saya Polri harus menghormati dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Rudianto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan, setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.
“Jangan malah statusnya masih polisi, tapi dia bekerja aktif di institusi tersebut. Kan begitu, ini yang terjadi,” ujarnya.
Putusan MK: Kapolri Tak Bisa Lagi Tugaskan Polisi Aktif
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan Kapolri kini tidak dapat lagi memerintahkan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menambahkan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru menimbulkan ketidakjelasan norma dan ketidakpastian hukum.
“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.
Putusan ini sekaligus menghapus ketentuan penugasan internal Polri yang selama ini memungkinkan anggota aktif menduduki jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.
Sesuai Pasal 24C UUD 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dipatuhi oleh semua pihak, termasuk Polri.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Roy Suryo Sentil Polisi dengan Analogi Lucinta Luna
Latar Belakang Permohonan dan Dampak bagi ASN
Permohonan uji materi ini diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Mereka menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Menurut pemohon, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi, serta merugikan hak konstitusional warga sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Putusan MK dinilai memberi kepastian hukum bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memperkuat prinsip meritokrasi dalam pelayanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, Polri belum menyampaikan pernyataan resmi terkait langkah tindak lanjut atas putusan MK tersebut.
Mahkamah Konstitusi
Komisi III DPR
DPR
Rudianto Lallo
Polri
polisi
jabatan sipil
meritokrasi
Kapolri
UU Polri
putusan MK
| Profil Ribka Tjiptaning, Kader PDIP Dilaporkan Polisi, Sebut Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' |
|
|---|
| Rismon Sianipar Ancam Tuntut Balik Polisi Rp 126 Triliun Jika Dia Tak Terbukti Bersalah |
|
|---|
| BREAKING NEWS: MK Putuskan Kapolri Tak Lagi Bisa Tunjuk Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| Panja Sepakat Hapus Pasal Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP |
|
|---|
| Profil Muhamad Anugrah, Pemuda Bandung Uji Materi UU Perkawinan demi Cinta Beda Agama |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.