Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Komnas Perlindungan Anak Desak Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis dan Diberi Hukuman Kebiri Kimia
Usulan ini bukan tanpa alasan. Sebab, menurut Komnas Perlindungan Anak, kejahatan yang diduga dilakukan Kapolres Ngada terhadap anak bukan hanya ekspl
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga melibatkan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Agustinus menegaskan bahwa kejadian ini sangat disayangkan dan berpotensi menghambat upaya perlindungan anak di Indonesia.
"Peristiwa ini jelas sangat menghambat program Komnas Perlindungan Anak dalam upaya memutus mata rantai kekerasan terhadap anak," kata Agustinus kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Komnas Perlindungan Anak juga mengingatkan pentingnya penanganan kasus ini dengan serius dan tegas, untuk memastikan perlindungan anak tetap menjadi prioritas.
Agustinus mengusulkan agar terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna memberikan efek jera.
Penerapan hukuman kebiri kimia untuk pelaku pelaku kekerasan terhadap anak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
"Pelaku dapat dijerat pasal berlapis, bila perlu ditambahkan hukuman kebiri kimia sesuai PP Nomor 70 Tahun 2020, agar memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap anak," tandasnya.
Baca juga: Alasan Selebgram Rafi Ramadhan Pakai Narkoba Berkedok Konsultan Spiritual: Biar Pede Layani Pasien
Usulan ini bukan tanpa alasan. Sebab, menurut Komnas Perlindungan Anak, kejahatan yang diduga dilakukan Kapolres Ngada terhadap anak bukan hanya eksploitasi seksual, tetapi juga ada motif ekonomi.
"Juga melanggar Undang-undang ITE, narkoba. Saat ini tiga korban yang berusia 14, 12 dan 3 tahun mengalami trauma berat," kata Agustinus.
Namun, ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, dan keputusan terkait hukuman harus diserahkan kepada pihak berwenang.
Peristiwa ini sendiri terungkap setelah video pelecehan seksual anak di bawah umur yang diduga melibatkan AKBP Fajar beredar di situs pornografi di luar negeri yakni Australia.
Otoritas Australia pun menelusuri dari mana konten tersebut berasal. Hingga kemudian ditemukanlah lokasi pengunggahan konten yakni Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Otoritas Australia pun menghubungi pejabat terkait di Indonesia untuk meneruskan laporan ke Polri.
"Setelah dilakukan penyelidikan muncul nama Kapolres Ngada, Fajar yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Kemudian setelah memastikan alat bukti terpenuhi tim Divisi Profesi dan Pengamanan Polri mengamankan dan memeriksa Fajar," tandasnya.
Baca juga: DPR Minta Mendag dan Polri Tuntaskan Kasus Penipuan Minyakita
Sikap Polri
Saat ini, AKBP Fajar tengah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, memastikan bahwa Polri akan menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Menurut Sandi, hasil pemeriksaan hingga saat ini belum rampung.
Namun dari pemeriksaan sementara, hasil tes urine Fajar menunjukkan hasil positif terhadap sabu-sabu.
"Untuk hasil pemeriksaannya masih dalam proses, nanti kita update melalui Propam," kata Sandi kepada wartawan dikutip Rabu (12/3/2025).
"Yang jelas siapa pun itu yang melanggar ketentuan akan kita tindak tegas dan kita tindak," tambahnya.

Bagi anggota yang berprestasi dipastikan akan diberikan promosi jabatan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Sandi menambahkan bahwa komitmen tersebut berulang kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dia menekankan agar Polri terbuka untuk dikoreksi dan diawasi sehingga Korps Bhayangkara bisa menjadi lebih baik ke depan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Benah-benah Polri ini bukan hanya berhenti di situ saja. Ksmi seiring dengan perkembangan waktu dan dinamika perkembangan sosial yang ada. Kami akan terus berbenah sampai kapan pun agar Polri menjadi lebih baik kepada masyarakat," kata dia.
Kompolnas Dorong Etik dan Pidana Diproses Bersamaan
Kompolnas juga mendukung langkah tegas Polri dalam menyelesaikan kasus ini dan memastikan pelanggaran yang terjadi ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam sebelumnya mendorong Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma yang diduga terjerat kasus dugaan narkotika dan asusila segera diproses pidana.
"Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek apakah betul atau tidak," katanya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Baca juga: Nilai Restitusi Dibebankan kepada 3 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Berbeda, Ini Penjelasan LPSK
Yang kedua, sambung dia, kasus kekerasan seksualnya juga diproses.
Kompolnas meyakini Propam Polri mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus yang melibatkan anggota Polri.
"Tidak tinggal diam, langsung aktif bergerak terus memproses pelanggaran dan potensi kejahatan yang dilakukan," tambahnya.
Menurutnya, langkah tegas ini penting untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak berulang kembali.
"Aksi ini bisa kita sebut sebagai aksi tidak tinggal diam terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," pungkasnya.
Di samping pengenaan hukum pidana narkoba, hukuman kode etik dan disiplin harus dilakukan sesuai aturan.
Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Istri Gubernur NTT Minta Kajati Tugaskan Jaksa Bersertifikasi dalam Sidang Kasus Eks Kapolres Ngada |
---|
Orang Tua Korban dan Anggota DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati |
---|
Orang Tua Korban dan DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati dan Kebiri, Kejahatan Luar Biasa! |
---|
Dicecar DPR, Polda NTT Kaget Soal Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Positif Narkoba Lewat Tes Urine |
---|
Kajati NTT Diprotes Seusai Sebut Secara Jelas Nama Korban Asusila Eks Kapolres Ngada |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.