Senin, 11 Agustus 2025

Menteri HAM Usul Ada UU Kebebasan Beragama, Demi Keadilan Bagi Mereka yang Punya Kepercayaan Lain

negara seyogyanya adil termasuk dalam urusan agama. Negara juga tidak boleh memaksa seseorang memercayai agama yang tidak diamini. 

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
UU KEBEBASAN BERAGAMA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Pigai usulkan ada UU Kebebasan Beragama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan adanya Undang-Undang Kebebasan Beragama agar setiap warga negara dapat memeluk kepercayaan yang dianutnya sekalipun di luar agama resmi yang ditetapkan di Indonesia.

“Kemudian terkait dengan diskriminasi kelompok minoritas, misalnya mereka yang percaya di luar agama resmi, kami malah menginginkan ke depan harus ada Undang-undang Kebebasan Beragama, ini sikap kementerian,” ucap Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Momen Pejabat Kementerian Agama Lupa Sedang Berpuasa dan Minta Air Hangat saat Rapat Kerja di DPR

Menurutnya perlu pembuatan payung hukum kebebasan beragama bagi masyarakat, bukan UU Pelindungan Umat Beragama. 

Pasalnya kata Pigai, UU Pelindungan Umat Beragama seolah warga negara harus menerima fakta adanya penekanan tak boleh beragama di luar agama resmi di Indonesia.

Baca juga: Natalius Pigai Respons Anggaran Kementerian HAM Cuma Rp 113 Miliar: Cukup

Ia menyatakan, negara seyogyanya adil termasuk dalam urusan agama. Negara juga tidak boleh memaksa seseorang memercayai agama yang tidak diamini. 

“Kenapa? Kalau Undang-undang Perlindungan Umat Beragama itu seakan-akan kita menerima fakta adanya penekanan. Negara tidak boleh mengakui dan menjustifikasi adanya ketidakadilan dalam beragama,” ucap dia.

Namun Pigai mengakui pendapatnya bisa diperdebatkan. Tapi ia menginginkan dijunjungnya hak asasi manusia dalam urusan beragama. 

“Oleh karena itu, kami menginginkan Undang-undang Kebebasan Beragama sehingga siapa pun anak bangsa bisa beragama. Saya kira itu bisa diperdebatkan,” tambahnya.

“Silakan ada yang memprotes tidak apa-apa, dan tidak protes tidak apa-apa. Tapi kan boleh dong namanya demokrasi. Ada yang nanti menerima, ada yang mau Undang-undang Pelindungan Umat Beragama, boleh. Ada yang mau Undang-undang Kebebasan Umat beragama boleh. Tapi saya mengusulkan ya suatu saat Undang-undang Kebebasan Umat Beragama menjadi salah satu yang dipertimbangkan,“ tandasnya.

Baca juga: Anggaran Kena Pangkas Rp 60 M, Natalius Pigai Pastikan Tidak Ada Potong Gaji, Lampu Tidak Padam

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Pigai menyatakan hal itu baru sebatas gagasan yang disampaikan kepada publik. Belum ada tindakan lanjutan, termasuk menjadikan itu sebagai usulan inisiatif pemerintah untuk bisa dibahas bersama-sama di DPR.

“Itu baru lemparan ide atau gagasan. Silakan untuk diwacanakan,” kata Pigai saat dikonfirmasi terpisah.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan