Razman Nasution Vs Hotman Paris
Hakim Tegur Pengacara Razman Nasution, Dianggap Mengulang Pertanyaan yang Sudah Ditanyakan
Hakim tegur satu dari tujuh kuasa hukum pengacara Razman Arif Nasution lantaran mengulang pertanyaan yang sudah ditanyakan sebelumnya.
"Jadi Anda (penasihat hukum seharusnya) membantu kami menemukan apa sih sebenarnya (persoalan yang dibahas). Itulah yang saya harapkan dari saudara. Kalau cuma pertanyaan itu (locus) ngapain diulang. Kalau diulang-ulang capek juga," ungkap Syofia.
Usai menyampaikan teguran, majelis hakim lantas meminta kuasa hukum terdakwa untuk kembali melanjutkan pemeriksaan saksi.
"Ayo silahkan," ucap hakim Syofia.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang utama, terdakwa Razman Arif Nasution hadir mengenakan kemeja kuning terang.
Pria berkepala plontos itu juga tampak menggunakan headset wireless berwarna hitam.
Razman didampingi oleh tujuh lawyer. Para kuasa hukumnya mengenakan toga advokat.
Berdasarkan informasi, terdapat dua saksi yang diperiksa pada persidangan kali ini.
Di antaranya, Mikiyanto yang merupakan office manager sekaligus asistant Hotman Paris dan Hana Pratiwi yang juga merupakan asistant Hotman.
Seperti diketahui, Razman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Kasus ini kini telah berlanjut ke meja hijau.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (5/4/2023).
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, serta pengacaranya, Razman Arif Nasution.
Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
Razman Nasution Vs Hotman Paris
| Kuasa Hukum Berencana Laporkan Hakim PN Jakut ke MA Usai Gelar Sidang Vonis Tanpa Kehadiran Razman |
|---|
| Sidang Digelar Tanpa Kehadiran Razman Nasution, Hakim: Bukan Berarti In Absentia |
|---|
| Razman Nasution Panjatkan Doa Minta Perlindungan dari Kezaliman |
|---|
| Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hotman Paris Ngaku Kasihan: Gimana Nasib para Istrinya |
|---|
| Sosok Syofia Marlianti Tambunan, Hakim yang Bacakan Vonis 1,5 Tahun Penjara Untuk Razman Nasution |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.