Rabu, 27 Agustus 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Terungkap, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Sebarkan Konten Asusila Anak ke Dark Web

Tersangka eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman menyebarkan konten asusila terhadap anak di bawah umur yang dibuatnya ke dark web.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dihadirkan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). Ia menyebarkan konten asusila terhadap anak di bawah umur yang dibuatnya ke dark web. 

Dengan ditetapkannya AKBP Fajar Widyadharma sebagai tersangka, Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat dalam tindak pidana. 

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas dalam sistem hukum Indonesia.

"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut perlindungan anak," kata Brigjen Trunoyudo.

Empat Korban AKBP Fajar

Trunoyudo pun mengungkap jumlah korban perbuatan bejat AKBP Fajar Widyadharma berjumlah empat orang.

Tiga di antaranya anak di bawah umur, sedangkan satu lainnya wanita dewasa.

Trunoyudo mengungkapkan, fakta itu terkuak setelah Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melakukan pemeriksaan kode etik.

"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunojoyo. 

Tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Sementara, SHDR orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun. 
 
Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa total 16 orang.

Mereka terdiri dari empat orang korban, empat orang manajer hotel, dua orang personel Polda Nusa Tenggara Timur. 

Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban. 

"Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan (pelaku) telah ditempatkan secara penempatan khusus (patsus)," kata Trunoyudo. 

Selanjutnya, AKBP Fajar Widyadharma akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP), Senin (17/3/2025) pekan depan.  

Adapun kini AKBP Fajar Widyadharma telah resmi menyandang status tersangka dalam empat kasus-kasus.

Pertama, perkara pencabulan anak di bawah umur.

Kedua, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Ketiga, ia menjadi tersangka karena positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Keempat, merekam dan menyimpan, memposting, dan menyebarkan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan