Minggu, 10 Agustus 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Dasco Minta Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dipecat dari Polri 

Sufmi Dasco Ahmad meminta mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dipecat dari institusi kepolisian.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Chaerul Umam
MINTA FAJAT DIPECAT - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2025). Sufmi meminta mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba dipecat dari institusi kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba dipecat dari institusi kepolisian.

Dasco menilai, Polri sudah mengambil langkah yang tepat dalam menangani kasus tersebut.

Baca juga: Sepak Terjang AKBP Fajar, dari Seragam Polri ke Baju Tahanan, Kini Jadi Tersangka Pencabulan Anak

"Saya pikir langkah yang dilakukan Polri sudah tepat bahwa perbuatan yang dilakukan itu adalah perbuatan yang tidak semestinya," kata Dasco di kawasan Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).

Dasco meminta Polri menjatuhkan hukuman yang berat bagi AKBP Fajar hingga pemecatan dari institusi kepolisian.

"Tentunya hukuman berat yang apabila benar-benar terbukti harus dilakukan disertai dengan saya pikir harus selain pidana juga harus dipecat dari Polri," ujarnya. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak di bawah umur, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.

"Dia juga menyebarkannya melalui dark web, barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan," kata Himawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menyebutkan bahwa korban pelecehan seksual yang dilakukan tersangka berusia 6, 13, dan 16 tahun. 

Baca juga: Eks Jenderal Heran dengan Kelakuan AKBP Fajar: Saya Jadi Polisi 50 Tahun, Baru Kali Ini Lihat

Selain itu, terdapat satu korban dewasa berinisial SHDR (20).

"Terkait korban dari anak 1 dan seterusnya untuk anak 2, 3 itu hasil penyelidikan di Hotel Kristal Kupang," ujarnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

"Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak," jelasnya.

Dia menjelaskan, penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation serta melibatkan berbagai ahli, termasuk dari bidang psikologi, kejiwaan, dan agama.

"Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak," ucapnya.

AKBP Fajar dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ia juga dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024. 

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Saat ini, Mabes Polri telah menahan AKBP Fajar di rumah tahanan Bareskrim Polri hingga proses penyidikan selesai.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan