Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
SHDR alias F, Korban Sekaligus Perantara Pencabulan AKBP Fajar, Berpotensi Jadi Terlapor
Korban berinisial SHDR alias F (20) perempuan dan sudah dewasa, ia berpotensi menjadi terlapor kedua karena mengenalkan pelaku dengan korban lainnya
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Satu dari empat korban pelecehan seksual eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, berpotensi menjadi terlapor.
Pasalnya, korban tersebut bertindak menjadi perantara yang mengenalkan pelaku dengan korban lainnya.
Korban tersebut berinisial SHDR alias F (20) perempuan dan sudah masuk kategori dewasa.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
"Untuk anak satu, terlapor kita bilang ya, (kita) mendapat informasi dari korban X (salah seorang korban yang tidak disebutkan namanya), (dia anak satu itu) akan menjadi terlapor kedua," kata Patar dalam konferensi pers yang ditayangkan Youtube Kompas.com.
Lebih lanjut, Patar mengatakan, berkas perkara AKBP Fajar dan korban yang akan menjadi terlapor ini, nantinya akan dipisah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, korban yang akan menjadi terlapor itu, SHDR alias F, merupakan warga sipil berjenis kelamin perempuan.
"Tadi maksudnya X yang disampaikan itu adalah F ya, F yang keempat tadi anak empat adalah dewasa dan itu adalah inisialnya F. Kalau secara keseluruhan (nama lengkapnya), yang disebut-sebut F saat ini adalah SHDR umur atau usia 20 tahun," terang Trunoyudo menambahkan.
Diketahui, jumlah korban pelecehan seksual AKBP Fajar ini ada empat orang.
Mereka yakni anak usia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun dan 20 tahun.
Terkait kelanjutannya, pihak kepolisian sampai saat ini masih mendalami peran dan motif SHDR dalam kasus ini.
Baca juga: Dasco Minta Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dipecat dari Polri
Nasib AKBP Fajar
Diketahui, polisi telah menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ia kini ditahan secara khusus atau penempatan khusus (patsus) di Bareskrim Polri sejak hari ini, Kamis (13/3/2025).
AKBP Fajar terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik berat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.