Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
SHDR alias F, Korban Sekaligus Perantara Pencabulan AKBP Fajar, Berpotensi Jadi Terlapor
Korban berinisial SHDR alias F (20) perempuan dan sudah dewasa, ia berpotensi menjadi terlapor kedua karena mengenalkan pelaku dengan korban lainnya
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Tiara Shelavie
WartaKotalive.com
KAPOLRES NGADA CABUL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Total korban ada 4 orang termasuk 1 dewasa.
Empat perkara AKBP Fajar adalah sebagai berikut:
- Melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur
- Melakukan perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah
- Mengonsumsi narkoba
- Merekam dan menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke internet.
Demi mempermudah pendalaman perkara, AKBP Fajar sebelumnya telah dimutasi ke Pamen Yanma Polri.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pemecatan terhadap AKBP Fajar sebagai anggota Polri tetap akan dilakukan, namun masih dalam proses.
AKBP Fajar akan lebih dulu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (17/3/2025).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.