Minggu, 21 September 2025

Revisi UU TNI

Usman Hamid Respons Ucapan KSAD Soal Teddy Indra Wijaya Hingga 'Otak Kampungan': Jenderal Maruli Yth

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menjawab pernyataan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews.com/Fahmi/Rahmat
KSAD MARULI DAN USMAN HAMID - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak (kiri) dan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid. Usman Hamid menjawab pernyataan Maruli Simanjuntak soal pengangkatan Mayor (kini Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menjawab pernyataan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak soal pengangkatan Mayor (kini Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.

Jawaban tersebut diunggah dalam akun media sosialnya pada Jumat (14/3/2025).

Usman membuka tulisannya seperti sebuah surat yakni dengan kalimat, "Jenderal Maruli Yth,".

Usman lalu mengatakan pengangkatan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet melanggar Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pasal itu, kata Usman, menyatakan bahwa "Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan".

Setidaknya, kata dia, ada dua hal.

Pertama, lanjut dia, prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan. 

Sedangkan Teddy, kata Usman, belum memenuhi syarat itu.

Kedua, lanjut dia, prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil tertentu dan Sekretaris Kabinet yang diberikan kepada Teddy tidak termasuk di dalamnya.

"Jenderal Maruli Yth, argumen bahwa 'pengangkatan Mayor Teddy ada dasar hukumnya, yaitu melalui Perpres Nomor 148 Tahun 2024' juga keliru. Perpres ini tidak dapat mengesampingkan UU TNI, karena UU memiliki kedudukan lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan (lex superiors derogat legi inferiori)," kata Usman saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Jumat (14/3/2025).

"Bahkan jika kita merujuk TAP MPR No.VII/MPR/2000 Tentang Peran TNI dan Polri, maka ada aturan yang lebih limitatif lagi. Posisi jabatan sipil apa pun, tidak boleh diduduki oleh anggota TNI aktif," lanjutnya.

Ia lantas mengutip bunyi Pasal 5 ayat (5) dari TAP MPR tersebut yakni "Anggota Tentara Nasional Indonesia hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan".

Usman pun mengkritik diksi kampungan yang digunakan Maruli dalam merespons dinamika di masyarakat terkait proses revisi UU TNI yang saat ini tengah berjalan di DPR.

"Oh iya Jenderal, diksi 'otak kampungan' itu menstigma suara kritis dengan konotasi negatif, yaitu terbelakang, tidak tahu sopan santun, tidak terdidik, dan kurang ajar (KBBI). Apakah kosakata seperti itu yang diajarkan pada anggota TNI?" tanya Usman.

"Negara Republik yang demokratis membutuhkan kritik publik. Negara otoriter tentu tidak," lanjut dia. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan