Revisi UU TNI
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto: Revisi UU TNI Tak Menutup Kemungkinan Disahkan Sebelum Reses
Revisi Undang-undang TNI yang tengah dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah tak menutup kemungkinan segera disahkan pekan depan.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Adi Suhendi
Dalam kesempatan itu, Sjafrie mengatakan ada tiga hal krusial yang bakal direvisi dalam UU TNI.
Pertama kedudukan anggota TNI sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3, kedua perpanjangan masa pensiun prajurit dan ketiga TNI bisa masuk kementerian/lembaga.
Namun, Sjafrie mengatakan, ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI, dimana ada 10 kementerian/lembaga pada Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI.
"Sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku," kata Sjafrie.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.