Sabtu, 23 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto: Revisi UU TNI Tak Menutup Kemungkinan Disahkan Sebelum Reses

Revisi Undang-undang TNI yang tengah dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah tak menutup kemungkinan segera disahkan pekan depan. 

Chaerul Umam
KETUA KOMISI I - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto di Jakarta beberapa waktu lalu. Ia mengatakan Revisi Undang-undang TNI yang tengah dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah tak menutup kemungkinan segera disahkan pekan depan.  

Dalam kesempatan itu, Sjafrie mengatakan ada tiga hal krusial yang bakal direvisi dalam UU TNI

Pertama kedudukan anggota TNI sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3, kedua perpanjangan masa pensiun prajurit dan ketiga TNI bisa masuk kementerian/lembaga.

Namun, Sjafrie mengatakan, ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI, dimana ada 10 kementerian/lembaga pada Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI.

"Sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku," kata Sjafrie.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan