Revisi UU TNI
KontraS Soroti Rapat Tertutup DPR Bahas RUU TNI di Hotel Mewah Jakarta
Komisi I DPR RI dan Pemerintah diduga mempercepat pembahasan RUU TNI, simak ulasannya!
Penulis:
Rifqah
Editor:
timtribunsolo
“Benar. Hari ini mulai jam 13.30 WIB,” singkatnya.
Meskipun demikian, TB Hasanuddin tidak mengungkapkan lokasi rapat tersebut dan hanya menyatakan bahwa rapat kali ini sudah memasuki pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Revisi UU TNI
Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menggelar rapat perdana bersama Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada 11 Maret 2025.
Revisi ini mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, serta hingga 60 tahun bagi perwira.
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menyatakan bahwa perpanjangan batas usia ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi prajurit senior di tengah meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.
Berikut rincian dari Usulan Usia Pensiun Baru:
- Tamtama: 56 tahun
- Bintara: 57 tahun
- Perwira (Letnan Kolonel ke bawah): 58 tahun
- Kolonel: 59 tahun
- Perwira bintang 1: Maksimal 60 tahun
- Perwira bintang 2: Maksimal 61 tahun
- Perwira bintang 3: Maksimal 62 tahun
Revisi UU TNI ini juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Lantaran mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
Dalam rapat ini juga pemerintah menyerahkan draf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah.
Adapun DIM ini merupakan masukan dari pemerintah atas revisi UU TNI yang menjadi inisiatif DPR RI tersebut.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.