Jumat, 22 Agustus 2025

Said Iqbal Ungkap Daftar 37 Perusahaan Lakukan PHK Massal, 44 Ribu Buruh Terancam Tak Dapat THR

Said Iqbal mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan permasalahan ini.

Tribunnews.com/Fransiskus A
PHK MASSAL - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Ia mengungkapkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi di awal 2025. (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda) 

8. PT. ISS
Jumlah buruh: 9
Kawasan: Lampung
Alasan: Peralihan perusahaan

9. PT. Parsiantuli Karya Perkasa
Jumlah buruh: 83
Kawasan: Cirebon
Alasan: PHK sepihak

10. PT. Karya Mitra Budi Sentosa
Jumlah buruh: 10.000
Kawasan: Pasuruan, Nganjuk, dan Madiun
Alasan: Pailit

11. PT. Duta Cepat Pakar Perkasa
Jumlah buruh: 1.500
Kawasan: Surabaya
Alasan: Pailit

12. PT. Rama Gloria Sakti
Jumlah buruh: 500
Kawasan: Pasuruan
Alasan: Pailit

13. PT. Milienia Furniture
Jumlah buruh: 300
Kawasan: Pasuruan
Alasan: Pailit

14. PT. Cahaya Indo Persada
Jumlah buruh: 150
Kawasan: Surabaya
Alasan: Pailit

15. PT. Rita Sinar Indah
Jumlah buruh: 100
Kawasan: Surabaya
Alasan: Pailit

16. PT. Nusira
Jumlah buruh: 200
Kawasan: Gresik
Alasan: Pailit

17. PT. Danmatex
Jumlah buruh: 500
Kawasan: Pekalongan
Alasan: Pailit

18. PT. Dupantex
Jumlah buruh: 530
Kawasan: Pekalongan
Alasan: Pailit

19. PT. Jabatex
Jumlah buruh: 500
Kawasan: Tangerang
Alasan: Pailit

20. PT. Master Movenindo
Jumlah buruh: 700
Kawasan: Jakarta Utara
Alasan: Pailit

21. PT. Istana Baladewa
Jumlah buruh: 200
Kawasan: Bandung
Alasan: -

22. PT. Mustika Fortuna Abadi
Jumlah buruh: 3
Kawasan: KBB
Alasan: PHK, proses 5 tahun

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan