Sabtu, 16 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Digelar Tertutup Selama 2 Jam, Ini Hasil Pertemuan Komisi I DPR dan Unsur Sipil soal RUU TNI

Catatan pertama, dikatakan Usman, yakni memastikan fungsi, tugas pokok dan peran TNI tetap ada di jalur pertahanan, tidak melebar ke jabatan sipil.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Reza Deni
USMAN HAMID - Direktur Eksekuif Amnesty Internasional Usman Hamid bersama sejumlah unsur dari masyarakat sipil setelah beraudiensi dengan Komisi I DPR membahas RUU TNI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertemuan antara DPR, khususnya Panja RUU TNI, dan unsur masyarakat sipil berlangsung selama kurang lebih dua jam.

Adapun masyarakat sipil yang diundang yakni mereka yang menolak RUU TNI karena ada kekhawatiran soal dwifungsi militer.

Baca juga: TB Hasanuddin: Revisi UU TNI Bukan untuk Mengembalikan Orde Baru

Pertemuan selama dua jam tersebut berlangsung secara tertutup.  Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, mengaku tidak mengetahui sifat audiensi tadi ternyata tertutup.

"Saya enggak tahu ya tadi, itu emang begitu daritadi, tapi tidak ada masalah kok tadi," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Baca juga: Bamsoet Sesalkan Aksi Koalisi Sipil Geruduk Ruang Rapat Panja Revisi UU TNI

Dasco mengatakan bahwa audiensi tersebut berjalan dengan hangat, dan antara sipil dan DPR juga membangun kesepahaman.

"Insyaallah saya pikir ada titik temu. Dan kita akan lakukan ini tidak cuma kali ini, untuk kemudian setiap pembahasan-pembahasan revisi UU," katanya.

Sementara itu, Usman Hamid juga tidak mengetahui mengapa audiensi tadi bersifat tertutup.

"Saya enggak tahu. Mungkin bisa ditanyakan ke DPR," kata dia.

Usman mengatakan beberapa hal terkait pertemuan tadi di antaranya penyampaian catatan naskah RUU TNI.

"Ini pertemuan yang kami lama nantikan agar RUU TNI melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya," kata dia.

Catatan pertama, dikatakan Usman, yakni memastikan fungsi, tugas pokok dan peran TNI tetap ada di jalur pertahanan, tidak melebar ke jabatan lembaga sipil.

"Tentara dikembangkan sebagai tentara modern dan profesional, terpenting adalah tentara tetap berada dalam kontrol supremasi sipil. Karena itu, pasal-pasal yang kami bahas tadi harus diarahkan untuk memastikan tegaknya supremasi sipil, tegaknya negara hukum tegaknya tentara yang modern dan profesional," tandasnya.

Diketahui, Di tengah gelombang penolakan terhadap RUU TNI, sejumlah aktivis dari unsur sipil menyambangi Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. 

Mereka yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan datang ke DPR untuk menyerahkan petisi penolakan RUU TNI.

Beberapa tokoh yang datang di antaranya Usman Hamid, Bedjo Untung, Sumarsih, Halida Hatta, Saor Siagian, Natalia Soebagio, hingga Al Ara, dan sejumlah tokoh lainnya.

Mereka dijadwalkan memberi masukan kepada Komisi I DPR terkait proses pembentukan RUU TNI

Adapun Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto juga sudah berada di dalam ruangan yang merupakan ruanh rapat Komisi I DPR RI. 

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apakah pemberian petisi penolakan dan masukan soal RUU TNI dari unsur sipil ini disiarkan secara terbuka oleh DPR RI atau sebaliknya.

Sebelumnya, Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat sipil membacakan petisi penolakkan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) yang saat ini tengah bergulir di DPR.

Baca juga:  Megawati Sempat Tolak Revisi UU TNI, Puan: Itu Kan Sebelum Kita Bahas

Mereka antara lain Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, Cendekiawan Sukidi Mulyadi, keluarga korban pelanggaran HAM berat tragedi Semanggi I Maria Catarina Sumarsih, putri proklamator sekaligus Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta yakni Halida Nuriah Hatta, dan Aktivis HAM Smita Notosusanto.

Selain itu, sejumlah organisasi yang perwakilannya hadir dalam kegiatan tersebut yakni YLBHI, Perempuan Mahardika, Imparsial, HRWG, Green Peace Indonesia, Bijak Memilih, KontraS, Gebrak, PSHK, LBH Pers, Transparency International Indonesia, dan Centra Initiative.

Petisi tersebut dibacakan secara bergantian di Gedung YLBHI Jakarta pada Senin (17/3/2025).

Sejumlah pokok masalah yang termuat dalam petisi tersebut antara lain agenda reformasi peradilan militer yang seharusnya didorong pemerintah dan DPR, kekhawatiran kembalinya dwifungsi ABRI melalui penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil, desakkan untuk menertibkan pelanggaran terhadap UU TNI terkait penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil yang telah terjadi selama ini, usulan TNI membantu penanganan masalah narkoba dalam DIM pemerintah, selain itu juga soal revisi klausul pelibatan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) tanpa perlu persetujuan DPR.

Selain itu mereka juga mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk memodernisasi alutsista, memastikan TNI adaptif terhadap ancaman eksternal, meningkatkan kesejahteraan prajurit, memperhatikan keseimbangan gender dalam organisasi TNI hingga jaminan linkungan kerja yangbaman dan bebas dari diskriminasi.

Usai membacakan petisi tersebut mereka bersama-sama memekikkan penolakan terhadap revisi UU TNI.

"Tolak RUU TNI! Tolak RUU TNI!," pekik mereka.

Berikut ini lengkapnya petisi yang mereka bacakan:

Pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI kepada DPR, 11 Maret 2025. DIM itu bermasalah. Terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme (Dwifungsi TNI) di Indonesia.

Kami menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Justru akan melemahkan profesionalisme militer. Sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil.

Dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Agenda revisi UU ini lebih penting ketimbang RUU TNI, karena agenda itu merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi semua warga negara, tanpa kecuali. Reformasi peradilan militer merupakan mandat TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI.

Kami menilai RUU TNI akan mengembalikan Dwifungsi TNI, yaitu militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil. Perluasan penempatan TNI aktif itu tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda. Selain itu, merebut jabatan sipil dan memarginalkan ASN dan Perempuan dalam akses posisi-posisi strategis. 

Perluasan jabatan sipil dalam RUU TNI itu diantaranya adalah dengan menempatkan militer aktif di Kejaksaan Agung hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ingat: TNI adalah alat pertahanan negara untuk perang; sedangkan Kejaksaan Agung, adalah lembaga penegak hukum. Maka, salah jika anggota TNI aktif duduk di institusi Kejaksaan Agung. Dan salah, jika ingin menempatkan militer aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dua contoh itu cerminan praktik dwifungsi TNI.

Kami menuntut berbagai pelanggaran terhadap UU TNI selama ini di evaluasi dan ditertibkan. Kami mendesak agar anggota TNi aktif yang menduduki jabatan sipil diluar yang sudah diatur dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI agar segera mengundurkan diri (pensiun dini). Selama ini banyak anggota TNI aktif yang duduk di jabatan sipil tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu, diantaranya Letkol Tedy sebagai Sekretaris Kabinet dan kepala sekretariat presiden Mayor Jenderal Ariyo Windutomo dan lain lain. Lebih dari itu, seluruh kerjasama TNI yang di dasarkan pada beragam MoU yang memberi ruang militer masuk dalam ranah sipil dengan dalih operasi militer selain perang perlu ditinjau ulang karena tidak sejalan dengan UU TNI. Pelibatan militer dalam Operasin selain perang hanya bisa dilakukan atas dasar keputusan politik negara bukan melalui MoU eebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI. Tidak di benarkan konstruksi politi hukum RUU TNI untuk menjustifikasi berbagai pelanggaran yang sudah ada.

Kami memandang bahwa perluasan tugas militer untuk menangani narkotika adalah keliru dan bisa berbahaya bagi negara hukum. Penanganan masalah narkotika utamanya berada dalam koridor kesehatan, penegakkan hukum yang proporsional, bukan perang. Pelibatan TNI dalam mengatasi narkotika akan melanggengkan penggunaan ‘war model”. Selama ini, model penegakkan hukum saja seringkali bermasalah dan tidak proporsional dalam mengatasi narkoba. Apalagi jika menggunakan "war model" dengan melibatkan militer, tentu hal ini akan menimbulkan terjadinya kekerasan yang berlebihan yang serius. Apa yang terjadi di Filipina pada masa Rodrigoue Duterte dalam "war model" untuk penanganan Narkoba adalah contoh yang tidak baik, karena telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM. Dengan demikian, melibatkan TNI dalam menangani narkoba sebagaimana di atur dalam RUU TNI akan menempatkan TNI rentan menjadi pelaku pelanggaran HAM, seperti terjadi dalam kasus penangkapan Duterte di Filipina oleh ICC. 

Lebih berbahaya lagi, RUU TNI juga hendak merevisi klausul pelibatan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) tanpa perlu persetujuan DPR. TNI ingin operasi militer selain perang cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah. Padahal, operasi semacam itu termasuk kebijakan politik negara, yakni Presiden dengan pertimbangan DPR sebagaimana diatur oleh pasal 7 ayat 3 UU TNI 34/2004. RUU TNI mau meniadakan peran Parlemen sebagai wakil rakyat. Ini akan menimbulkan konflik kewenangan atau tumpang tindih dengan lembaga lain dalam mengatasi masalah di dalam negeri. Secara tersirat, perubahan pasal itu merupakan bentuk pengambilalihan kewenangan wakil rakyat oleh TNi dalam operasi militer selain perang dan menghilangkan kontrol sipil.

Kami menilai, Revisi ini hanya untuk melegitimasi mobilisasi dan ekspansi keterlibatan Prajurit TNI dalam permasalahan domestik seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), distribusi Gas Elpiji, ketahanan pangan, penjagaan kebun sawit, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta penertiban dan penjagaan kawasan hutan bahkan sampai pengelolaan ibadah haji.

Kami menolak RUU TNI maupun DIM RUU TNI yang disampaikan Pemerintah ke DPR karena mengandung pasal-pasal bermasalah dan berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia.

Kami justru mendesak Pemerintah dan DPR untuk modernisasi alutsista, memastikan TNI adaptif terhadap ancaman eksternal, meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dan memperhatikan keseimbangan gender dalam organisasi TNI yang mencakup peningkatan representasi perempuan dalam berbagai posisi strategis, penghapusan hambatan struktural dalam karier militer, serta jaminan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari diskriminasi demi mewujudkan profesionalisme TNI kita sebagai alat pertahanan negara.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan