Rabu, 1 Oktober 2025

Revisi UU TNI

ISDS Terbitkan Policy Paper Revisi UU TNI, Penambahan Usia Pensiun Berefek Negatif ke TNI

ISDS menerbitkan policy paper bertajuk Revisi UU TNI Perlu Orientasi Jangka Panjang menyikapi proses revisi UU TNI.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fersianus Waku
REVISI UU TNI - Rapat dengar pendapat Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, membahas revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2205). 

Berdasarkan data yang dimiliki ISDS, potensi kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan perpanjangan usia pensiun tahun 2025 sejumlah 6.679 personel dari Tamtama hingga Pati Bintang 4 adalah sebesar Rp 412 miliar. 

Tergerusnya anggaran TNI untuk anggaran rutin, menurut ISDS akan mengurangi anggaran pembangunan kekuatan militer. 

Walapun niat untuk meningkatkan anggaran pertahanan hingga di atas 1,5 persen GDP sudah lama disampaikan pemerintah, realitanya baru bisa terpenuhi di bawah 1 persen GDP. 

Itu pun lebih dari 55% digunakan untuk biaya rutin seperti gaji. 

Angka tersebut, menurut ISDS, akan bertambah setiap tahun seiring dengan pertambahan jumlah anggota TNI yang diperpanjang usia pensiunnya.

Selanjutnya, stagnasi akan membuat TNI menjadi organisasi yang kurang adaptif terhadap perkembangan global dan teknologi terbaru.

Selama ini, TNI membuat beberapa solusi untuk menyalurkan stagnasi tersebut, seperti Kogabwilhan, Kodam, dan berbagai satuan lain. 

Namun, ISDS melihat ada dua masalah penting dalam penyaluran tersebut. 

Pertama, organisasi baru yang dibentuk walaupun mengakomodir jabatan kolonel dan pati, ada kekurangan personal yang massif di tingkat prajurit dan perwira hingga letkol. 

Akibatnya, berbagai organisasi tidak diisi utuh seperti satuan-satuan teritorial di perbatasan pun baik Darat, Laut, Udara hanya terpenuhi antara 50 sampai 70% sehingga menurunkan kinerja.

Kedua, organisasi yang dibentuk hanya bertujuan untuk menampung perwira non job, bukan untuk fungsi pertahanan. 

Solusi lain adalah penempatan pati dan kolonel untuk penugasan ke kementerian dan lembaga negara dengan syarat mengundurkan diri atau pensiun. 

Dari sisi hubungan sipilmiliter, hal ini tentu menjadi langkah positif. 

Tentunya dengan catatan punya kompetensi dan lulus mekanisme yang ditetapkan.

"Akan tetapi, solusi ini tidak menjawab masalah dari hulu ke hilir untuk TNI," kata Dwi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved